SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang, membenarkan pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, ada 7 Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang hingga kini masih beroperasi. THM tersebut, mengantongi izin cafe dan resto yang diperoleh melalui OSS dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Kententraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, ada 7 THM yang kini masih beroperasi tersebut dahulu pernah ditertibkan namun membandel. Ketujuh THM yang dimaksud antara lain, Alexa, Sojiba, Starqueen, Zodiak, Angel, dan Danau Mas.
“Jadi apa yang disampaikan oleh pak Sekda betul, ada 7 THM di JLS. Dulu itu sudah ditertibkan, tapi membandel, sekarang beroperasi lagi,” kata Yagi, Kamis (4/12/2025).
Yagi menuturkan, THM yang kini masih beroperasi memiliki izin cafe dan resto, yang diperoleh melalui OSS dari Pemerintah Pusat. Karena untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tidak mengeluarkan izin untuk THM.
Yagi pun memastikan, jika pihaknya selama ini terus menggencarkan razia, termasuk terhadap THM hingga warung remang – remang dan kios jamu. Seperti yang telah dilakukan pada 21 November, tim dari Satpol PP mengamankan 191 botol minuman keras.
Terdiri dari 2 tim, berhasil mengamankan miras di Warung jamu sebanyak 117 botol, Alexa 4 botol, warung makanan 17 botol, cafe Sojiba 10 botol, cafe dangdut danau mas 11 botol. Kemudian tim 1 warung kopi 12 botol dan laporan naga 20 botol.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri
“Jadi memang kebanyakan miras itu dari toko jamu, sedangkan THM yang 7 itu hanya kurang lebih 32 botol, tapi ada juga beberapa yang gak ada mirasnya,” ujarnya.
Diakui Yagi, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang hanya memiliki kewenangan untuk menertibkan. Sedangkan untuk menutup THM, adalah kewenangan Provinsi Banten.
“Di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2025, tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, itu memang kewenangannya provinsi,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Walikota Cilegon disebut akan melakukan komunikasi dengan Gubernur Banten Andra Soni, terkait dengan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Karena jika THM tersebut beresiko menengah tinggi, seperti menyediakan minuman beralkohol maka perlu ditertibkan secara bersama – sama dengan Pemprov Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk di wilayah Kabupaten Serang, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) saat ini terdapat 7 Tempat Hiburan Malam (THM). Sedangkan yang masuk wilayah Kota Cilegon ada 3 THM. (sidik)
Baca Juga: Belum Lengkapi Dokumen Perizinan, Mie Gacoan di Ciruas Kabupaten Serang Ditutup Sementara
