SATELITNEWS.COM, SERANG – Kedai Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang. Akibatnya, perusahaan tersebut ditutup sementara oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
Fungsional Muda Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi Mie Gacoan di Ciruas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPUPR dan Dinas Perhubungan.
“Jadi itu izin PBG-nya belum ada, sudah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang, tapi gak selesai,” kata Yogi, Selasa (30/9/2025).
Karena belum mengantongi izin PBG, kata Yogi, pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sementara, sampai dokumen perizinanya terbit.
“Bangunannya sudah berdiri, bahkan sudah beroperasional, tapi kita tutup sementara per hari Senin (29/9/2025), dinas perizinan juga mengimbau agar mengurus izinnya,” tuturnya.
Yogi menuturkan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya memberikan tenggat waktu sampai 7 hari, jika tidak ada itikad baik, maka selanjutnya diberikan peringatan hingga dilakukan penyegelan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Sebut Ada 7 THM di JLS, Izinnya Cafe dan Resto
“Infonya sudah ada progres dari legalnya,” ujarnya.
Selain belum memiliki izin PBG, Yogi mengungkapkan, dokumen yang lainnya juga belum lengkap seperti, parkir kendaraan dan analisa dampak lalu lintas (Andalalin).
“Belum terbit,” pungkasnya. (sidik)
