SATELITNEWS.COM, SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sejumlah pulau yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Sedikitnya tiga pulau telah masuk dalam pendataan dan penarikan pajak, yakni Pulau Lima, Pulau Pamujan Besar dan Pulau Pamujan Kecil.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan pada Bapenda Kabupaten Serang, Gun Gun Ahmad Wiguna, mengatakan pendataan tersebut tidak hanya menyangkut objek pajak, tetapi juga siapa pihak yang menggarap atau mengelola lahan di pulau-pulau tersebut.
Menurut Gun Gun, pihaknya masih melakukan penggalian informasi mengenai status penggarap dengan mengacu pada dokumen dan keterangan dari pemerintah desa sebagai pihak yang mengetahui kondisi wilayahnya.
“Inventarisasi itu bukan pemilikan, tetapi siapa yang menggarap. Karena historis SPPT dan surat-menyurat sebelumnya juga ada. Sampai saat ini kita masih mencoba menunggu siapa yang menggarap sampai terbit surat garapan dari desa,” kata Gun Gun, Selasa (8/9/2026).
Gun Gun menjelaskan, keterangan dari desa menjadi penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari, terutama terkait klaim atau perselisihan mengenai pengelolaan lahan.
“Yang mengawasi atau punya wilayah kan desa. Biar desa tahu dulu, siapa yang menggarap, yang baru atau yang lama. Jadi tidak ada miss, dan tidak menimbulkan ribut-ribut di lapangan terkait garapannya,” ujarnya.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Dorong OPD Memanfaatkan Sistem Penerimaan Daerah Yang Modern
Namun kata Gun Gun, saat ini ada tiga pulau, yaitu Pulau Lima menjadi salah satu objek yang telah memberikan kontribusi PAD melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak hotel dan restoran. Untuk PBB Pulau Lima, nilainya saat ini sekitar Rp943 ribu per tahun.
Menurut Gun Gun, angka tersebut masih relatif kecil karena penghitungan masih mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan sekitarnya.Luas lahan yang menjadi objek pendataan disebut sekitar 21.594 meter persegi atau lebih dari dua hektare.
“Masih kecil, masih mengikuti NJOP sekitarnya. Dekat ke laut. Harus ada appraisal, tergantung luas area,” tandasnya.
Sementara, untuk sektor usaha pariwisata di Pulau Lima, kontribusi PAD jauh lebih besar. Gun Gun menyebut setoran pajak hotel dan restoran pada periode tertentu berada di kisaran Rp149 jutaan.
“Kalau Pulau Lima lumayan. PAD-nya dari PBB, hotel, sama restorannya,” tukasnya.
Gun Gun mengatakan, penerimaan dari sektor hotel dan restoran tersebut bersifat dinamis karena mengikuti aktivitas wisata. Saat musim liburan atau high season, penerimaan cenderung meningkat, sedangkan di luar musim liburan mengalami penurunan.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah
Berbeda dengan Pulau Lima, objek PBB di Pulau Pamujan Besar tercatat sekitar Rp5 juta per tahun. Nilai tersebut lebih tinggi karena NJOP di kawasan tersebut sudah berbeda. Luas keseluruhan lahan yang didata mencapai sekitar 22 hektare.
Namun, Gun Gun menyebut kondisi Pulau Pamujan Besar saat ini masih berupa hamparan tanah dan belum terdapat bangunan.Sedangkan untuk Pulau Pamujan Kecil, berdasarkan surat dari desa, luas lahan yang akan menjadi objek pajak sekitar tiga hektare. Bapenda masih akan melakukan pengukuran dan penyesuaian kembali, sebelum menetapkan besaran PBB.
“Harus ada penyesuaian kembali. Selama wajib pajak mengajukan sesuai dengan pengajuan mereka, itu yang kita proses,” katanya.
Gun Gun menegaskan Bapenda Kabupaten Serang kini masih melakukan pemetaan dan penggalian data untuk memastikan seluruh potensi objek pajak di kawasan kepulauan dapat teridentifikasi.
“Kalau mapping kita pasti ada. Cuma kita masih coba cari informasi mengenai siapa penggarapnya, siapa yang mengelola. Masih dalam tahap penggalian. Kalau tidak ketemu, bagaimana kita bisa menetapkan?” pungkasnya. (sidik)
























