SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten bersama Influencer Content Creator Network (ICN) Banten, menggagas penguatan literasi digital dan kampanye gerakan anti hoax secara masif di masyarakat.
Tindakan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan informasi hoax atau palsu, dengan informasi yang valid atau sesuai fakta dilapangan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Banten, Beni Ismail mengatakan, tantangan masyarakat saat ini bukan lagi kekurangan informasi, melainkan berlimpahnya informasi yang belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Media sosial menjadi ajang bagi masyarakat, untuk mencari dan memberikan informasi. Persoalannya, apakah informasi itu benar dan dapat dipercaya,” katanya, disela – sela workshop literasi, Selasa (8/9/2026).
Beni mengatakan, pemerintah daerah bersama para pengelola media digital, perlu mengubah paradigma dalam memproduksi konten. Informasi yang disampaikan pemerintah tidak cukup hanya sekadar dipublikasikan, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, mudah ditemukan, dapat dipercaya, dan layak dibagikan kembali.
Beni juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dengan konten kreator dan masyarakat, dalam menghadapi penyebaran informasi keliru, termasuk ketika terjadi situasi kebencanaan.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
“Jangan lagi berpikir yang penting posting. Kita harus berpikir, apa manfaat informasi yang kita berikan kepada masyarakat,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Bidang Kelembagaan, Talitha Almira mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat memiliki akses yang semakin luas, untuk memproduksi dan menyebarkan informasi. Kondisi tersebut, perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai regulasi dan tanggung jawab dalam membuat konten.
“Konten kreator sekarang mempunyai peran yang sangat besar, dalam membentuk opini publik. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami mana informasi yang bisa dipertanggungjawabkan dan mana yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” tambahnya.
Talitha menjelaskan, pengawasan terhadap konten media sosial dan konten kreator saat ini, belum sepenuhnya berada dalam cakupan kewenangan KPI berdasarkan Undang-Undang Penyiaran 2002.
“Pengaturan terhadap konten digital seperti user generated content (UGC) dan layanan over the top (OTT), tengah menjadi bagian dari pembahasan revisi regulasi penyiaran,” ujarnya.
Panitia penyelenggara, Intan Imelda mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat melalui kolaborasi berbagai pihak, khususnya pemerintah, mahasiswa, dan konten kreator.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
“Kami ingin kegiatan ini tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi bisa melahirkan kolaborasi dan gerakan bersama untuk melawan hoaks,” ujar Intan.
Menurut Intan, keterlibatan konten kreator menjadi penting karena mereka memiliki kedekatan dengan masyarakat, sekaligus kemampuan menjangkau audiens secara luas melalui berbagai platform digital.
Dengan kolaborasi tersebut, pesan edukasi mengenai literasi digital diharapkan dapat disampaikan secara lebih kreatif dan mudah diterima masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan ekosistem kreator digital, dinilai menjadi salah satu kunci menghadirkan ruang informasi publik yang lebih sehat, kredibel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya. (adib)
























