SATELITNEWS.COM, SERANG – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) oleh Pemprov Banten, mendapat dukungan anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, mengingatkan agar pembelajaran tetap berbobot dan sesuai substansi, serta metodologi belajar mengajar.
Yeremia mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, dengan menerapkan PJJ.
Dengan begitu, para peserta didik dan tenaga pendidik bisa tetap melaksanakan metode pembelajaran, meski melalui sistem online atau dalam jaringan (daring).
“Kebijakan cepat itu tentunya sebagai langkah kesiapsiagaan karena keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) membahayakan,” katanya, Senin (7/9/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten ini menyarankan, waktu penerapan PJJ nantinya bisa disesuaikan dengan kondisi terkini dari dampak erupsi GAK. Apabila debu vulkanik belum mereda, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali.
Baca Juga: Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
“Kebijakan berapa lama PJJ akan dilangsung tentu kita berharap melihat perkembangan suasana bencana dan juga kualitas udara. Dengan PJJ ini bukan berarti pendidikan dihentikan, tetapi cara belajar yang disesuaikan dengan kondisi bencana,” tambahnya.
Yeremia mengingatkan, meski metode pembelajaran dilakukan secara online, namun harus tetap memiliki kualitas dan berbobot. Tujuannya, agar peserta didik tetap mendapatkan ilmu atau pengalaman belajar yang setara dengan bertatap muka atau didalam kelas.
“PJJ harus tetap berbobot, jangan sampai PJJ hanya berupa pemberian tugas. Sekolah harus memastikan pembelajaran tetap mengikuti kurikulum dan tujuan pembelajaran, interaksi guru dan siswa tetap berjalan, materi disesuaikan dengan kondisi psikologis dan situasi bencana,” ujarnya.
“Tidak membebani siswa dengan tugas berlebihan, memperhatikan siswa yang memiliki keterbatasan perangkat dan internet; evaluasi dilakukan secara proporsional,” timpalnya.
Yeremia menyampaikan, sekolah di pesisir harus mendapat perlakuan khusus, Untuk SMA atau SMK serta satuan pendidikan yang berada di wilayah pesisir dan zona rawan tsunami, pemerintah harus menerapkan prinsip safety first atau keselamatan lebih utama.
“Sekolah perlu memiliki peta risiko, jalur dan titik evakuasi, simulasi tsunami, sistem komunikasi darurat, serta skenario penghentian pembelajaran apabila terdapat peringatan bahaya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
“Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi baru melakukan evakuasi. Pengalaman tsunami Selat Sunda 2018 menunjukkan bahwa tsunami dapat terjadi akibat longsoran tubuh gunung ke laut yang dipicu aktivitas erupsi, bukan hanya akibat gempa tektonik,” sambungnya.
Yeremia juga berpesan agar Pemprov Banten harus memperkuat kesiapsiagaan dan segera memperkuat koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BMKG, PVMBG dan pemerintah kabupaten/kota.
“Caranya dengan memetakan sekolah yang terdampak abu vulkanik dan berada di zona rawan tsunami, menyiapkan protokol PJJ dan penghentian sementara pembelajaran bila diperlukan, memastikan ketersediaan masker dan perlindungan kesehatan bagi siswa serta guru,” tukasnya.
“Memastikan sirene, sistem peringatan dini dan jalur evakuasi berfungsi, melakukan simulasi evakuasi di sekolah-sekolah pesisir, menyiapkan tempat evakuasi dan transportasi, memberikan informasi resmi yang cepat agar masyarakat tidak panik oleh hoaks,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari terhitung sejak Senin sampai Rabu (7-9/9/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Kepala Dindikbud Nomor : T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau dilingkungan Satuan Pendidikan.
Artinya, pelaksanaan pembelajaran jenjang Sekolah Menebgah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh) negeri dan swasta ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 7 sampai 9 September 2026.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya segera melakukan tindakan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan, salah satunya menerapkan PJJ selama tiga hari kedelan.
“Salah satu yang kita lakukan dengan kondisi saat ini, kami akan melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satu pendidikan yang ada di Provinsi Banten dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya, Minggu (6/9/2026). (adib)
























