SATELITNEWS.COM, SERANG — Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, tengah menangani gugatan perdata yang menyeret Camat Pabuaran dan Camat Mancak.
Kedua perkara tersebut, berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah antarwarga yang melibatkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh camat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, mengatakan posisi camat dalam perkara tersebut muncul, karena AJB yang menjadi bagian dari objek sengketa diterbitkan melalui kewenangan camat sebagai PPAT Sementara.
“Jadi sebetulnya ini ada sengketa kepemilikan sesama warga. Cuma karena produknya AJB yang dikeluarkan oleh camat, suka tidak suka penggugat menarik camat untuk menjadi pihak tergugat,” kata Anton, Minggu (6/9/2026).
Menurut Anton, keterlibatan camat dalam perkara tersebut, bukan berarti camat menjadi pihak yang bersengketa mengenai kepemilikan tanah. Gugatan terhadap camat, lebih diarahkan untuk menguji apakah proses penerbitan AJB telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan administrasi.
Anton menegaskan, apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya kelalaian administrasi dalam penerbitan AJB, maka konsekuensinya dapat berupa pembatalan dokumen tersebut.
Baca Juga: Didominasi KDRT, Bagian Hukum Pemkab Serang Tangani 55 Kasus di Tahun 2025
“Untuk menguji, apakah camat tersebut dalam memproses mengeluarkan AJB sesuai mekanisme atau tidak. Kalau memang proses pembuatannya ada kelalaian administrasi, konsekuensinya harus dibatalkan AJB tersebut,” tandasnya.
Anton memastikan, kedua perkara tersebut sejauh ini masih berada dalam ranah perdata dan belum mengarah pada perkara pidana.
Hal itu, lantaran AJB yang menjadi objek sengketa disebut memiliki dokumen pendukung dan tercatat secara administratif di tingkat kecamatan maupun desa.
“Kalau sampai saat ini tidak (pidana). Karena memang produknya ada, tercatat, warkahnya ada di kecamatan, didukung oleh data-data dari desa,” tukasnya.
Anton mengatakan, perkara yang melibatkan Camat Pabuaran masih relatif baru dan saat ini proses persidangannya masih berlangsung.
“Kalau Pabuaran karena masih baru, sidangnya juga masih berjalan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bagian Hukum Kabupaten Serang Telah Tangani 18 Perkara Warga Miskin
Sementara, perkara yang melibatkan Camat Mancak disebut telah berlangsung cukup lama. Anton memperkirakan, perkara tersebut berpotensi selesai pada tahun ini, meski pihaknya masih akan melakukan pengecekan perkembangan terbaru persidangan.
“Kalau Mancak nanti saya cek lagi. Ini sudah lama bergulir. Kemungkinan tahun ini selesai,” tuturnya.
Anton menambahkan, sengketa tersebut merupakan persoalan kepemilikan tanah antarwarga. Luasan lahan yang disengketakan juga tidak dalam skala besar, seperti perkara pertanahan di kawasan industri. (sidik)
























