SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, menggagalkan penyelundupan 150 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL). Polisi juga mengamankan seorang tersangka, atau sopir truk berinisial FIR.
Informasi yang berhasil didapat, ratusan ribu BBL itu akan dikirim dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan. Penggagalan kasus itu, dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning, dengan nomor polisi BE 8739 NBB yang dikendarai oleh seorang pria berinisial FIR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi terkait adanya dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk, yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 box styrofoam yang berisi Benih Bening Lobster, dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor,” katanya, Minggu (6/9/2026).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
Baca Juga: Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang,” tambahnya.
“Yang bersangkutan juga mengaku, telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” timpalnya.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik melakukan penyisihan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang, serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Baca Juga: Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda
“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” tukasnya.
Dhoni mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan, sekaligus memastikan barang bukti berupa BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
“Kami mengimbau masyarakat, agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut, dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” imbuhnya. (adib)
























