SATELITNEWS.COM, SERANG – Empat pelaku pencurian rokok dan tabung gas, berinisial AM, UH, SU, dan RI, diamankan satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Keempatnya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Maruli Ahiles Hutapea menerangkan, peristiwa pencurian diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” katanya, Jumat (4/9/2026).
Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda
“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.
Maruli menerangkan, tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung. Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang.
Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Maruli mengimbau, agar masyarakat bisa terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (adib)
























