SATELITNEWS.COM, LEBAK – Akses perlintasan sebidang JPL 183 yang berada di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi ditutup secara permanen. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menata sejumlah perlintasan yang berada di sekitar Stasiun Rangkasbitung.
Penutupan dilakukan pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Setelah tidak lagi dapat digunakan, masyarakat yang hendak melintas di kawasan tersebut diarahkan menggunakan akses lain yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jakarta Kementerian Perhubungan, Ferdian Suryo Adhi Pramono, menjelaskan keberadaan beberapa perlintasan yang lokasinya berdekatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penutupan JPL 183.
Di kawasan sekitar Stasiun Rangkasbitung, terdapat tiga perlintasan sebidang, yakni JPL 181, JPL 183 dan JPL 184. Jarak antarlokasi tersebut disebut hanya berkisar 300 hingga 500 meter. Kondisi itu dinilai belum ideal jika mengacu pada ketentuan mengenai jarak antarpelintasan sebidang.
“Pada hakikatnya di sepanjang jalur Rangkasbitung, berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung, ada tiga perlintasan, JPL 181, 183, 184,” ujar Ferdian saat penutupan JPL 183 di Rangkasbitung.
Ia mengatakan, ketentuan Kementerian Perhubungan mengatur jarak antara satu perlintasan sebidang dengan perlintasan lainnya setidaknya 800 meter.
Baca Juga: Kunjungi Puskesmas Kibin, Wabup Najib Dorong Akses Jalan dan PJU Diperbaiki
Dengan menghilangkan salah satu perlintasan, jarak antara perlintasan yang masih beroperasi diharapkan menjadi lebih sesuai dengan ketentuan sekaligus meningkatkan aspek keselamatan.
JPO Jadi Akses Pengganti Penutupan
JPL 183 tidak dilakukan tanpa menyiapkan akses bagi masyarakat. Pemerintah sebelumnya telah membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Rangkasbitung.
JPO tersebut disiapkan untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pedagang yang selama ini menggunakan akses perlintasan.
Tidak hanya pejalan kaki, masyarakat yang membawa barang dagangan menggunakan gerobak maupun dengan cara dipanggul juga diperbolehkan memanfaatkan JPO tersebut.
“JPO ini bisa digunakan untuk pejalan kaki, pedagang sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh pemerintah daerah,” kata Ferdian.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, JPO dilengkapi fasilitas lift. Akses tersebut dapat digunakan sepanjang waktu karena beroperasi selama 24 jam dan masyarakat tidak dikenakan biaya untuk menggunakannya.
Sementara itu, JPL 183 kini tidak lagi dapat digunakan kendaraan bermotor. Sepeda motor maupun mobil harus menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan.
Pengaturan arus kendaraan di sekitar lokasi penutupan menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Jembatan Cilempang di Cisata Pandeglang Rusak, Keselamatan Warga Terancam
Ferdian mengatakan, koordinasi mengenai rekayasa dan pengaturan lalu lintas telah dilakukan bersama pemerintah daerah sehingga kendaraan yang sebelumnya melintas di JPL 183 dapat diarahkan menuju akses alternatif.
“Untuk motor maupun roda dua maupun roda empat, kemarin juga sudah dengan pemerintah daerah. Dari Dishub akan menyediakan dan membuat pengaturan lalu lintas,” ujarnya.
Ferdian menegaskan, penutupan JPL 183 bukan bersifat sementara. Perlintasan yang berada di kawasan Pasar Rangkasbitung tersebut dipastikan ditutup secara permanen.
Sementara, arus kendaraan menuju Pasar Rangkasbitung akan diarahkan melalui Jalan Ir Juanda ke Sunan Kalijaga. Pemkab Lebak, kata Asisten Dua (Asda) II Setda Lebak, Rahmat menetapkan jalur tersebut sebagai akses keluar-masuk utama menuju kawasan pasar setelah perlintasan RT Hardiwinangun ditutup.
Penataan juga akan menyasar sistem parkir. Gate parkir otomatis yang saat ini berada di sekitar perlintasan akan dipindahkan agar tidak mengganggu pola akses baru menuju Pasar Rangkasbitung.
“Pemkab berharap perubahan tersebut dapat dipahami masyarakat dan pedagang. Sosialisasi sebelum penutupan dilakukan untuk memastikan pengguna jalan mengetahui perubahan akses sekaligus mengantisipasi munculnya penolakan ketika kebijakan mulai diterapkan,” pungkasnya.(mulyana)
























