SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan mata uang asing berupa Dolar Singapura (SGD) dengan nilai mencapai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap duduk perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, (3/9).
Kata Boy, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan serta mengetahui hubungan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi dari otoritas Kepolisian Singapura mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut berada di Singapura dan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” jelasnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Boy menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih menunggu jawaban resmi dari Kepolisian Singapura untuk melengkapi informasi dalam proses penyelidikan.
“Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” katanya.
Kasus dugaan peredaran Dolar Singapura palsu tersebut sebelumnya mencuat ke publik setelah Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran mata uang asing palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Perkara ini bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, DM mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk menentukan konstruksi perkara tersebut. Status dugaan pemalsuan mata uang serta keterlibatan masing-masing pihak masih dalam tahap penyelidikan. (eko)
























