SATELITNEWS.COM, LEBAK–Warna-warni pelangi pada besi Jembatan Dua di Jalan Jenderal Sudirman, Rangkasbitung memantik perhatian ormas Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Lebak. FPI Lebak meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali penggunaan warna pada bagian jembatan tersebut yang dinilai menyerupai simbol Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Tak berhenti pada persoalan jembatan, FPI juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama DPRD Kabupaten Lebak memiliki aturan khusus untuk merespons persoalan LGBT di daerah. Mereka meminta isu tersebut mendapat perhatian serius dan dituangkan dalam regulasi daerah.
Kiai Hikmatullah mengatakan, usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan bentuk kekhawatiran terhadap fenomena yang menurutnya mulai terlihat di tengah masyarakat. “Betul, kami mendesak DPRD dan Bupati melahirkan Perda anti-LGBT di Kabupaten Lebak. Dan juga meminta pemerintah untuk melakukan pengecekan ulang pada besi Jembatan Dua yang menyerupai lambang LGBT,” kata Kiai Hikmatullah, melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/9/2026).
“Ini dirasakan atas dalil-dalil Alquran dan juga fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. Dasar kami juga adalah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara di mana budaya LGBT ini masuk sebagai ancaman non militer berdimensi sosial-budaya dan ideologi,” timpal Kiai Hikmatullah menegaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki langkah yang terarah dalam menghadapi persoalan tersebut. FPI menilai penanganannya tidak cukup hanya dengan pendekatan larangan, tetapi juga perlu melibatkan aspek kesehatan, psikologis, sosial dan keagamaan. Hikmatullah mengklaim keberadaan komunitas LGBT mulai terlihat melalui aktivitas di media sosial. Ia juga menyinggung persoalan kesehatan yang dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko.
“Pertama ini upaya kita bersama untuk mencegah kemungkaran yang terjadi di tengah masyarakat. Perilaku LGBT juga tidak dibenarkan oleh seluruh agama. Khusus di Lebak, ini sudah muncul grup LGBT di medsos, lalu juga ada transaksi-transaksi. Ditambah lagi ada penjelasan dari Dinas Kesehatan bahwa banyak ditemukan penyakit HIV yang berawal dari perilaku menyimpang LGBT,” ujarnya.
Baca Juga: CDC Deklarasikan Sikap Tolak LGBT di Kabupaten Kab Serang
Selain regulasi pencegahan, FPI mengusulkan agar pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Pendekatan medis, psikologis, sosial dan keagamaan dinilai perlu dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut.
“Di samping karena faktor genetik, menurut kami ini penyakit yang menular sehingga pemerintah perlu berperan untuk memberikan pengobatan kepada orang-orang yang terjangkit penyakit LGBT ini karena faktor pergaulan,” katanya. Ia menambahkan, perhatian FPI juga tertuju pada aktivitas yang dinilai terbuka di ruang publik maupun media sosial.
“Masalah yang kita lebih soroti ini soal perilaku mereka seperti bebas mengadakan pesta LGBT, berhubungan lewat medsos dan bagaimana pakaian yang mereka kenakan. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah agar ada peringatan dan efek jera. Jadi bukan orientasinya, karena kalau penyimpangan ini harus diobati,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lebak Erik Heriana menyatakan, masukan yang disampaikan FPI akan menjadi bahan pembahasan pihaknya. Menurut dia, keberadaan aturan daerah perlu dikaji sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
“Poin-poin masukan itu bagus dan positif. Ini mengingatkan kita bersama khususnya DPRD untuk melahirkan regulasi, apalagi ini menyangkut dengan masa depan generasi Kabupaten Lebak. Saya pun dari PKS sangat mendukung ada aturan yang jelas dan tegas,” kata Erik. Politisi PKS tersebut mengatakan, Bapemperda akan mengawal usulan itu agar dapat dibahas dalam agenda pembentukan peraturan daerah. Namun, substansi aturan nantinya tidak hanya diarahkan pada aspek pencegahan.
“Insya Allah ini kita akan masukkan ke dalam Propemperda agar menjadi sebuah aturan bagi kita dalam menyikapi isu tersebut. Di dalamnya bukan hanya mengatur langkah pencegahan tetapi juga penanganan terhadap orang-orang yang ada di kelompok ini, bagaimana pendekatan secara medis, psikologis maupun pendekatan agama dan sosial,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: Penolakan LGBT Semakin Menguat, Ulama Pandeglang Desak Pemkab Terbitkan Perda
























