SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, membuka ruang pembaruan data untuk masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil.
Karena perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), akan berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, mengatakan mekanisme pembaruan data sebenarnya telah tersedia hingga tingkat desa.
Masyarakat yang dinilai tidak mampu, tetapi tercatat memiliki desil tinggi dapat diusulkan untuk dilakukan pembaruan.
“Kalau dari desa merasa ada masyarakatnya yang belum atau tidak mampu, tapi desilnya tinggi, itu bisa dilakukan pembaruan,” ujar Yadi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, proses pembaruan dimulai dari pendamping dan pemerintah desa. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Dinsos Kabupaten Serang untuk diverifikasi dan disetujui sebelum diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: 12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judi Online
“Nanti dari pendamping, dari desa melakukan usulan untuk pembaruan ke kami. Sarananya sudah ada di operator desa. Nanti kami approve sistem pembaruan itu, kemudian kita ajukan ke Kemensos. Kemensos bersama BPS yang nantinya mengeluarkan desil,” tuturnya.
Yadi menegaskan pembaruan data penting dilakukan secara berkala. Sebab, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah, sementara data yang digunakan bisa saja masih menggambarkan kondisi beberapa waktu sebelumnya.
Ia mencontohkan, seseorang yang sebelumnya masih bekerja, namun kini sudah kehilangan pekerjaan.
Apabila kondisi tersebut belum diperbarui dalam data, yang bersangkutan berpotensi tetap tercatat dengan kondisi ekonomi yang lebih baik.
“Takutnya dulu dia pernah bekerja, terus sudah tidak bekerja. Tapi di data sebelumnya masih bekerja. Akhirnya dianggap desilnya tinggi, padahal sudah setahun ini dia memang tidak punya pekerjaan,” tandasnya.
Selain status pekerjaan, terdapat sejumlah faktor lain yang menurut Yadi perlu diverifikasi, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan.
Baca Juga: Meningkat, Penerima Bantuan UEP di Kabupaten Serang Capai 1.400
“Contoh rumahnya ternyata bukan rumah milik sendiri, dia numpang. Banyak dari pendataan-pendataan itu yang harus diverifikasi dan diklarifikasi,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan bahwa Dinsos Kabupaten Serang telah membuka layanan pembaruan data melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pelayanan tersebut menjadi salah satu pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan usulan pembaruan, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat.
“Kurang lebih dalam satu hari ada sekitar 10 sampai 20 orang yang melakukan usulan untuk pembaruan,” ungkapnya.
Selain melalui layanan di MPP, proses pengusulan pembaruan juga dapat dilakukan melalui sistem yang tersedia di tingkat desa.
Yadi menegaskan, masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi tercatat dalam desil tinggi, seperti desil 6 atau 7, tetap dapat mengajukan pembaruan data apabila kondisi ekonominya memang sudah berubah.
“Kalau kejadiannya dia tidak mampu, desilnya 6 atau 7, kami juga melayani hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Yadi menjelaskan, penentuan desil tidak dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Data tersebut merupakan hasil penggabungan dari sejumlah sumber data pemerintah pusat.
Menurutnya, sumber data berasal dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Bappenas, khususnya dalam kaitannya dengan data kemiskinan ekstrem.
“Kalau di atasnya sumber datanya dari Kemensos, BPS, dan Bappenas terkait kemiskinan ekstrem. Itu penggabungan dari tiga sumber. Kalau kita, usulannya ke Kemensos,” pungkasnya. (sidik)
























