SATELITNEWS.COM, SERANG — Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang, terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menegaskan, data tersebut masih berupa indikasi dan belum dapat disimpulkan bahwa seluruh penerima tersebut benar-benar terlibat judi online.
Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rocdian, mengatakan data tersebut diperoleh melalui sistem yang melakukan identifikasi terhadap transaksi atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online.
“Kami mendapatkan data yang ada keterkaitan dengan judol atau terindikasi. Di data yang kami dapat ada 12.800. Nah, ini juga terindikasi, bukan berarti semuanya terkait dengan judol,” kata Yadi, Jumat (28/8/2026).
Namun kata Yadi, pihaknya bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), memberikan kesempatan kepada penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online untuk mengajukan sanggah.
Hingga saat ini, sekitar 400 penerima bansos telah mengajukan sanggah. Sanggah tersebut dilakukan, untuk menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Baca Juga: Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
“Memang ada beberapa yang menyampaikan tidak merasa judol. Ada sekitar 400 yang melakukan sanggah. Sanggah ini untuk menyatakan bahwa mereka tidak ada keterkaitan dengan judol,” tuturnya.
Yadi menjelaskan, indikasi tersebut diketahui melalui sistem yang terhubung dengan data perbankan. Pemerintah melakukan langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian, agar bantuan sosial yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap penerima yang masuk dalam daftar indikasi tersebut.
Bagi penerima yang mengajukan sanggah, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
Di antaranya berita acara dari pemerintah desa serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa penerima tidak lagi melakukan aktivitas judi online.
“Untuk sanggah, mereka harus membuat berita acara dengan desa dan membuat surat pernyataan bahwa mereka stop judol. Berita acara dan surat pernyataan sudah disiapkan dari desa dan kami juga ada,” ungkap Yadi.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Dinsos akan melakukan persetujuan dan mengajukan kembali data penerima untuk diproses. Namun, apabila proses persetujuan belum dapat dilakukan, penerima harus menunggu pada tahapan atau antrean berikutnya.
Baca Juga: Uji Coba Tahap Awal, 900 Kopdes Salurkan Bansos
Yadi menegaskan, pemberantasan judi online saat ini menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena itu, masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Judi online ini merupakan salah satu yang digemborkan oleh pemerintah agar jangan ikut judol,” tuturnya.
Yadi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas digital, termasuk aplikasi atau layanan yang secara tiba-tiba mengaitkan seseorang dengan aktivitas judi online.“Sekarang kan ada aplikasi kita nonton bola ternyata masuk aplikasi judol,” ujarnya.
Yadi mengungkapkan untuk penerima bansos yang masuk dalam data indikasi judol tersebut berasal dari program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN.
Yadi pun menegaskan bahwa keterkaitan dengan judi online dapat berdampak terhadap keberlanjutan penerimaan bantuan sosial. (sidik)
























