SATELITNEWS.COM, LEBAK – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lebak mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang, Polres Lebak bersama sejumlah instansi terkait menyiapkan langkah antisipasi hingga membentuk Posko Satgas Terpadu Kebakaran.
Posko gabungan tersebut ditempatkan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung, Kecamatan Maja. Pemilihan lokasi itu bukan tanpa alasan. Kawasan TPA tersebut sebelumnya pernah mengalami kebakaran sehingga dinilai membutuhkan pengawasan lebih selama musim kering.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, kesiapsiagaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kejadian kebakaran seiring kondisi cuaca yang semakin kering. Menurutnya, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode kekeringan diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September dan berpotensi lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Memang saat ini kita sedang menghadapi fenomena ilmu yang dimana menurut prediksi dari BMKG itu akan terjadi di antara di bulan Agustus sampai September nanti,” kata Arninsi, belum lama ini. Untuk menekan potensi Karhutla, jajaran kepolisian juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Imbauan disampaikan melalui berbagai cara, mulai dari pemasangan banner, patroli personel Polsek, pengeras suara masjid hingga kendaraan patroli.
Arninsi meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama membakar lahan untuk membuka area baru. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan. “Kami dari Polres Lebak menghimbau kepada seluruh warga Lebak untuk siap menghadapi musim kekeringan yang diprediksi lebih panjang dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, kepolisian tidak bekerja sendiri. Unsur pemadam kebakaran, BPBD, TNI, PMI dan masyarakat dilibatkan dalam Satgas Terpadu Kebakaran. Personel gabungan akan ditempatkan di posko untuk melakukan pemantauan sekaligus mempercepat respons apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran, khususnya di kawasan TPA Dengung.
Baca Juga: Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri
“Selain itu juga kami dari Polres Lebak bekerjasama dengan instansi terkait dari Damkar, BPBD, TNI, dari PMI dan juga warga masyarakat juga sudah membuat Posko Satgas Terpadu Kebakaran untuk mengantisipasi kebakaran di TPA Maja Dengung,” jelasnya.
Selain memperkuat pencegahan, Arninsi meminta masyarakat tidak menunda laporan ketika menemukan titik api. Menurutnya, kecepatan informasi sangat dibutuhkan agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas. “Bagi warga apabila ada kebakaran di lokasi kediaman masing-masing atau melihat adanya kebakaran untuk langsung menelpon 110,” tegasnya.
Ia menjelaskan, layanan kepolisian 110 dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kondisi darurat, termasuk melaporkan peristiwa kebakaran. Laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penanganan. “Karena 110 ini tidak hanya untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana tapi juga melaporkan adanya kebakaran yang terjadi di wilayah masing-masing,” katanya.
Tak hanya persoalan kebakaran, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan warga yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih selama musim kemarau. Laporan masyarakat nantinya akan diteruskan kepada instansi yang berwenang agar kebutuhan air dapat segera ditangani. “Dan juga bagi warga yang membutuhkan kesulitan air bersih itu juga bisa menghubungi 110 nanti kita bisa lanjutkan kepada pihak-pihak instansi yang memang memiliki kewenangan tersebut,” pungkas Arninsi.(mulyana)
























