SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, melakukan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang di Banten. Hasilnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 79 perusahaan belum berizin, sementara 160 sudah memiliki izin atau berstatus produksi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menjelaskan, evaluasi yang dilakukan instansinya dari berbagai tahapan dan jenis perizinan. Baik perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi, hingga perusahaan yang telah melakukan operasi produksi, termasuk kegiatan pengangkutan dan penjualan.
“Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin,” katanya, Rabu (26/8/2026).
Ari menerangkan, semua perusahaan itu tersebar di Kabupaten Lebak, Serang, Pandeglang, dan beberapa daerah lain di Banten. Meski telah memiliki izin, perusahaan tambang tetap diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi karena melanggar terhadap kaidah pertambangan atau mengabaikan kewajiban administrasi dan teknis,” ujarnya.
Ari menjelaskan, kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan salah satunya penyampaian laporan produksi setiap bulan serta pelaksanaan reklamasi setiap tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Pemprov Banten Rancang Pergub Pemberdayaan Pesantren
“Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan,” tegasnya.
Selain mengevaluasi perizinan, Dinas ESDM Banten akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan tambang. Salah satu tindakan cepat yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tambang berizin, untuk membahas ketertiban jam operasional kendaraan dan penerbitan surat jalan.
“Pekan depan kita panggil perusahaan tambang, untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi,” ujarnya lagi.
Selain itu, Pemprov Banten juga bakal membuka kembali moratorium perizinan pertambangan, sebagai upaya mendorong pelaku usaha mengurus izin secara resmi sekaligus menekan keberadaan tambang ilegal.
“Upaya penertiban itu, dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap tambang ilegal. Dinas ESDM Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, mengklaim telah menutup 33 lokasi tambang ilegal,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Gubernur Banten mengingatkan kepada semua perusahaan tambang agar bisa bekerja sama dengan baik dan mengurus semua kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan. Tindakan itu harus dipatuhi para pengusaha apabila ingin menjalankan usaha tambang di Provinsi Banten.
Baca Juga: Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah
“Intinya harus tertib administrasi, jangan sampai izinnya belum lengkap, tetapi sudah beroperasi. Kita akan tindak segala bentuk pelanggaran bersama dengan aparat penegak hukum di Banten,” imbuhnya. (adib)

















