Sabtu, 17 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

32 Perusahaan Di Banten Berstatus Tidak Taat Lingkungan

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 31 Agu 2026 13:42 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
32 Perusahaan Di Banten Berstatus Tidak Taat Lingkungan

SUNGAI CIUJUNG : Kali Ciujung di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, mulai surut karena kemarau. Baru-baru ini, aliran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, berubah menjadi hitam karena dampak pembuangan limbah. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, mencatat ada sekira 32 perusahaan tidak taat lingkungan.

Puluhan perusahaan itu, diduga melakukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan lingkungan.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, berdasarkan rekap pengawasan penaatan lingkungan hidup DLHK Provinsi Banten ada puluhan perusahaan tidak taat terhadap lingkungan.

Pada 2025, terdapat 100 objek usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki hasil pengawasan, dan 32 di antaranya berstatus Tidak Taat.

“Pada 2026 sampai dengan pemutakhiran data terakhir, 23 objek telah dievaluasi dan 15 berstatus Tidak Taat. Namun, ketidaktaatan tersebut tidak seluruhnya berupa pembuangan limbah, melainkan juga mencakup persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, emisi, pemantauan, serta pelaporan lingkungan,” katanya, Senin (31/8/2026).

Wawan menerangkan, sebagai bagian dari pengawasan 2025, DLHK Provinsi Banten juga tergabung dalam Tim Pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung pada program Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa

*Provinsi Banten menangani delapan usaha dan atau kegiatan dan tiga di antaranya diberikan sanksi administratif,” ujarnya.

Wawan menjelaskan, pada tahun 2026 ini, DLHK Provinsi Banten kembali terlibat dalam program pengawasan DAS Cisadane terhadap 21 usaha atau kegiatan. Kegiatan tersebut sampai saat ini masih berjalan sehingga hasil akhirnya belum dapat disimpulkan.

BeritaTerbaru

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 16:18 WIB
Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Andra Soni Ajak Al Khairiyah Perkuat Pendidikan Banten, Sekolah Gratis Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Okt 2026 11:12 WIB
Wajib Mengaji Bakal Jadi Muatan Lokal di Sekolah Banten

Wajib Mengaji Bakal Jadi Muatan Lokal di Sekolah Banten

Sabtu, 17 Okt 2026 11:07 WIB
Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya

Sabtu, 17 Okt 2026 10:52 WIB

“Perlu dipahami pula bahwa pembuangan air limbah sangat bergantung pada kondisi daya dukung dan daya tampung serta ketersediaan alokasi beban pencemar badan air,” tandasnya.

“Apabila alokasi beban pencemarnya telah terlewati, pembuangan air limbah baru tidak diperbolehkan dan pengelolaannya diarahkan melalui pemanfaatan air limbah atau alternatif lain untuk mengurangi beban pencemar,” sambungnya.

Wawan menjabarkan, izin pembuangan air limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan, sepanjang masih berlaku dan seluruh kewajibannya dipenuhi.

“Namun, izin tersebut tetap menjadi objek pengawasan dan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi daya tampung badan air,” ujarnya.

Baca Juga: Finalis Kang Nong Kabupaten Serang Visitasi Objek Wisata di Anyer – Cinangka

Wawan memastikan, pengawasan pada DLHK Provinsi Banten dilaksanakan oleh Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan lapangan, pengawasan pascainsiden, dan pengawasan bersama lintas instansi, serta secara tidak langsung melalui evaluasi dokumen, laporan, dan sistem informasi lingkungan.

“Tindak lanjutnya berupa pembinaan, sanksi administratif Paksaan Pemerintah, pemasangan garis atau segel PPLH, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan, kewajiban perbaikan, serta pelimpahan atau koordinasi dengan KLH/BPLH dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” ujarnya lagi.

Wawan mengaku, meski banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional. Oleh karena, pihaknya yang berhap untuk mencabut izin operasional atau usaha perusahaan itu ada di instansi berbeda.

“Belum terdapat pencabutan izin usaha yang tercatat, namun terdapat pembekuan perizinan karena pelanggaran pengendalian pencemaran air pada tahun 2024. Pembekuan tersebut dilakukan oleh DPMPTS, kewenangan DLHK Provinsi Banten adalah menyampaikan rekomendasi karena Paksaan Pemerintah tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

“Pada prinsipnya, DLHK Provinsi Banten terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui program pengawasan berbasis DAS, dan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara tegas, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama terhadap pengerusakan lingkungan.

“Kita tidak ingin, lingkungan ini menjadi rusak oleh perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Kita akan berikan sanksi tegas kalau masih ada perusahaan yang sengaja melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (adib)

Tags: DLHK Provinsi BantenKabupaten Serangsungai ciujung
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027
Banten Region

Pengamat Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Dianggarkan Pemprov Banten pada 2027

Sabtu, 17 Okt 2026 10:18 WIB
Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman
Banten Region

Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman

Sabtu, 17 Okt 2026 10:08 WIB
Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang
Banten Region

Singgung Bank Banten, Wabup Lebak Minta Gaji PNS Lewat Kopdes Dikaji Ulang

Sabtu, 17 Okt 2026 10:03 WIB
Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK
Banten Region

Tas Isi Teh Jadi Umpan, Motor Pemuda Lebak Digondol OTK

Sabtu, 17 Okt 2026 10:00 WIB
Kapolda Banten Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan
Banten Region

Kapolda Banten Jalin Sinergi dengan Pimpinan Ponpes Modern Al-Mizan

Kamis, 15 Okt 2026 19:32 WIB
FOTO BERSAMA - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berfoto bersama dengan jajaran Panitia Pelaksana HSN ke 12, serta jajaran pejabat Kemenag, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Banten Region

Istighosah Qubro hingga Murak Liwet Siap Memeriahkan Hari Santri Nasional di Pandeglang

Kamis, 15 Okt 2026 18:54 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Andi Achmad Dara Serap Aspirasi Warga Tigaraksa, Bahas Subsidi Energi dan Bantuan Sosial

Andi Achmad Dara Serap Aspirasi Warga Tigaraksa, Bahas Subsidi Energi dan Bantuan Sosial

Sabtu, 17 Okt 2026 07:20 WIB
Persib Bandung vs The Cong Viettel FC, Maung Incar Kemenangan Kedua

Persib Bandung vs The Cong Viettel FC, Maung Incar Kemenangan Kedua

Rabu, 14 Okt 2026 06:36 WIB
BELUM DIGARAP : Sekira 250 hektare lahan pertanian di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, belum digarap karena musim kemarau. Hal itu menjadi salah satu penyebab, rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Banten. (ADIB FAHRI/SATELINEWS.COM))

Serapan Pupuk Bersubsidi Rendah, Poktan dan Gapoktan Di Banten Jangan Main Curang

Rabu, 14 Okt 2026 12:09 WIB
FKUB Kabupaten Tangerang Imbau Warga Jaga Kerukunan Pascapenetapan Tersangka

FKUB Kabupaten Tangerang Imbau Warga Jaga Kerukunan Pascapenetapan Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 22:08 WIB
Renner: Avengers Kalah Tanpa Hawkeye

Renner: Avengers Kalah Tanpa Hawkeye

Rabu, 14 Okt 2026 16:41 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.