SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, mencatat ada sekira 32 perusahaan tidak taat lingkungan.
Puluhan perusahaan itu, diduga melakukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan lingkungan.
Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, berdasarkan rekap pengawasan penaatan lingkungan hidup DLHK Provinsi Banten ada puluhan perusahaan tidak taat terhadap lingkungan.
Pada 2025, terdapat 100 objek usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki hasil pengawasan, dan 32 di antaranya berstatus Tidak Taat.
“Pada 2026 sampai dengan pemutakhiran data terakhir, 23 objek telah dievaluasi dan 15 berstatus Tidak Taat. Namun, ketidaktaatan tersebut tidak seluruhnya berupa pembuangan limbah, melainkan juga mencakup persetujuan lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, emisi, pemantauan, serta pelaporan lingkungan,” katanya, Senin (31/8/2026).
Wawan menerangkan, sebagai bagian dari pengawasan 2025, DLHK Provinsi Banten juga tergabung dalam Tim Pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung pada program Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Baca Juga: Mendes PDT Yandri Kick Off Festival Duta Desa Gen Z di Kabupaten Serang
*Provinsi Banten menangani delapan usaha dan atau kegiatan dan tiga di antaranya diberikan sanksi administratif,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, pada tahun 2026 ini, DLHK Provinsi Banten kembali terlibat dalam program pengawasan DAS Cisadane terhadap 21 usaha atau kegiatan. Kegiatan tersebut sampai saat ini masih berjalan sehingga hasil akhirnya belum dapat disimpulkan.
“Perlu dipahami pula bahwa pembuangan air limbah sangat bergantung pada kondisi daya dukung dan daya tampung serta ketersediaan alokasi beban pencemar badan air,” tandasnya.
“Apabila alokasi beban pencemarnya telah terlewati, pembuangan air limbah baru tidak diperbolehkan dan pengelolaannya diarahkan melalui pemanfaatan air limbah atau alternatif lain untuk mengurangi beban pencemar,” sambungnya.
Wawan menjabarkan, izin pembuangan air limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tetap diakui berdasarkan ketentuan peralihan, sepanjang masih berlaku dan seluruh kewajibannya dipenuhi.
“Namun, izin tersebut tetap menjadi objek pengawasan dan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi daya tampung badan air,” ujarnya.
Baca Juga: Kekeringan, Gerindra Kabupaten Serang Distribusikan 80.000 Liter Air Bersih
Wawan memastikan, pengawasan pada DLHK Provinsi Banten dilaksanakan oleh Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan lapangan, pengawasan pascainsiden, dan pengawasan bersama lintas instansi, serta secara tidak langsung melalui evaluasi dokumen, laporan, dan sistem informasi lingkungan.
“Tindak lanjutnya berupa pembinaan, sanksi administratif Paksaan Pemerintah, pemasangan garis atau segel PPLH, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan, kewajiban perbaikan, serta pelimpahan atau koordinasi dengan KLH/BPLH dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” ujarnya lagi.
Wawan mengaku, meski banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional. Oleh karena, pihaknya yang berhap untuk mencabut izin operasional atau usaha perusahaan itu ada di instansi berbeda.
“Belum terdapat pencabutan izin usaha yang tercatat, namun terdapat pembekuan perizinan karena pelanggaran pengendalian pencemaran air pada tahun 2024. Pembekuan tersebut dilakukan oleh DPMPTS, kewenangan DLHK Provinsi Banten adalah menyampaikan rekomendasi karena Paksaan Pemerintah tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
“Pada prinsipnya, DLHK Provinsi Banten terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui program pengawasan berbasis DAS, dan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara tegas, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama terhadap pengerusakan lingkungan.
“Kita tidak ingin, lingkungan ini menjadi rusak oleh perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Kita akan berikan sanksi tegas kalau masih ada perusahaan yang sengaja melakukan pelanggaran,” imbuhnya. (adib)
























