SATELITNEWS.COM, SERANG — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Serang, menyoroti wacana relokasi SMP Negeri 4 Kota Serang, yang lahannya dikaji untuk dialihfungsikan sebagai bagian dari rencana pembangunan fasilitas parkir terpadu di kawasan Pasar Lama dan Jalan Juhdi.
PC IMM Serang menilai, penataan kawasan dan investasi merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Serang. Namun, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan juga harus mempertimbangkan fungsi pelayanan publik, dampak sosial, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“IMM Serang tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi setiap investasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Jangan sampai kebutuhan penataan kawasan justru menjadikan fasilitas pendidikan sebagai pihak yang harus dikorbankan,” ujar Ahmad Zaenudin, selaku Ketua PC IMM Serang, Senin (31/8/2026).
Menurut IMM Serang, persoalan utama bukan semata-mata apakah SMPN 4 boleh direlokasi atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apa dasar kebutuhan relokasi tersebut, bagaimana kajiannya, serta apakah sudah tersedia alternatif kebijakan yang tidak mengorbankan fungsi pendidikan.
Pemkot Serang perlu menjelaskan secara terbuka hasil kajian yang menjadi dasar munculnya wacana relokasi. Termasuk kajian mengenai kondisi sekolah, kebutuhan penataan kawasan, kebutuhan fasilitas parkir, kesesuaian tata ruang, status aset daerah, hingga dampak relokasi terhadap peserta didik, orang tua, guru, dan masyarakat sekitar.
“Kalau relokasi memang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan indikator dan kajiannya. Tetapi kalau relokasi muncul sebagai konsekuensi dari pembangunan kawasan bisnis dan investasi, pemerintah juga harus menjelaskan mengapa lahan fasilitas pendidikan menjadi pilihan dan apakah sudah dikaji alternatif lokasi lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Beras CPP Mulai Didistribusikan, Andra: Ini Upaya Menjaga Stabilitas Harga Pangan
IMM Serang juga meminta agar rencana pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan fasilitas parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Publik berhak mengetahui, bentuk kerja sama, mekanisme pemanfaatan aset, jangka waktu kerja sama, pembagian manfaat, serta kontribusinya terhadap kepentingan Pemerintah Kota Serang dan masyarakat.
Bagi IMM Serang, aset pemerintah bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut fungsi sosial dari aset tersebut. Ketika sebuah aset digunakan sebagai fasilitas pendidikan, maka perubahan pemanfaatannya harus mempertimbangkan apakah fungsi pelayanan publik tersebut tetap terjamin setelah adanya perubahan.
IMM Serang juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Orang tua siswa, guru, komite sekolah, peserta didik, DPRD, dan masyarakat sekitar harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum pemerintah mengambil keputusan final.
“Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu ketika keputusan sudah jadi. Partisipasi publik harus hadir sejak tahap perencanaan, bukan sekadar formalitas setelah kebijakan ditetapkan,” lanjutnya.
PC IMM Serang, pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan Kota Serang.
Baca Juga: Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak
Namun, dukungan tersebut harus berjalan bersama dengan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, serta perlindungan terhadap pelayanan publik. (sidik)
























