SATELITNEWS.COM, SERANG – Realisasi investasi di Kabupaten Serang hingga Triwulan II 2026, baru mencapai sekitar Rp7,2 Triliun dari target investasi yang ditetapkan sebesar Rp21,7 Triliun.
Meski capaian tersebut masih berada di bawah angka ideal semester pertama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, tetap optimistis target investasi hingga akhir tahun dapat terpenuhi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, mengatakan capaian Rp7,2 Triliun tersebut memang masih perlu digenjot. Menurutnya, secara ideal realisasi investasi pada Triwulan II seharusnya sudah berada di atas Rp10 Triliun.
“Triwulan II ini capaiannya sudah di angka Rp7,2 Triliun, dari target Rp21,7 Triliun. Memang idealnya di Triwulan II itu harusnya di angka di atas Rp10 Triliun,” kata Wawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/2026).
Namun, Wawan menyebut rendahnya angka sementara tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi investasi yang sebenarnya. Salah satu kendala yang ditemukan DPMPTSP adalah, masih adanya pelaku usaha yang terlambat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Berdasarkan hasil konfirmasi DPMPTSP terhadap sejumlah perusahaan, keterlambatan terjadi karena sebagian pelaku usaha baru melakukan input laporan menjelang batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Butuh 30 Menit Untuk Pelayanan SLHS
“Yang kami lihat, ada kelalaian juga dari pihak pengusaha yang tidak melakukan atau membuat laporan LKPM secara tepat waktu. Setelah kami konfirmasi, ternyata banyak yang melakukan input LKPM di akhir-akhir batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Wawan, kondisi tersebut diyakini akan berdampak terhadap lonjakan angka realisasi investasi pada Triwulan III.
DPMPTSP saat ini, terus mendorong perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pelaporan, sehingga seluruh investasi yang telah berjalan dapat tercatat dalam sistem.
“Makanya nanti mungkin akan terlihat di Triwulan III peningkatannya akan fantastis sekali, karena sekarang sudah kita dorong. Untuk target Rp21,7 triliun, kami meyakini, Insya Allah, akan terpenuhi,” ujarnya.
Selain persoalan pelaporan LKPM, DPMPTSP juga menaruh harapan pada penyelesaian persoalan LBS dan pelepasan lahan untuk kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri.
Kata Wawan, apabila persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian, peluang masuknya investor baru ke Kabupaten Serang akan semakin terbuka. Sejumlah wilayah yang telah diarahkan menjadi kawasan industri dinilai memiliki potensi besar untuk menarik investasi.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Mengklaim Raih Predikat Sangat Baik dalam Kinerja PTSP
“Insya Allah dalam waktu dekat sudah akan dikeluarkan terkait SK pelepasan, terutama bagi daerah-daerah yang sudah kita tetapkan pola ruangnya menjadi kawasan industri. Setelah persoalan ini selesai, Insya Allah banyak investor yang akan masuk,” tuturnya.
Wawan juga, mengungkapkan bahwa secara sebaran, investasi antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Serang relatif berimbang. Namun, dari sisi kepatuhan dalam menyampaikan LKPM, perusahaan PMA dinilai lebih tinggi dibandingkan perusahaan PMDN.
“Kalau melihat keseimbangan, memang angkanya masih ada yang tertinggi. Aspek kepatuhannya dalam melakukan LKPM itu dari PMA lebih tinggi dibandingkan PMDN. Tetapi kalau melihat angka yang sesungguhnya, antara PMA dan PMDN itu ada keseimbangan,” tuturnya.
Untuk mengejar target sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, DPMPTSP Kabupaten Serang tidak hanya mengandalkan sosialisasi. DPMPTSP juga melakukan komunikasi langsung dengan para pelaku usaha melalui grup koordinasi serta turun ke lapangan
“Kita tidak bosan-bosannya mengingatkan mereka dan melakukan sosialisasi. Kami juga memiliki grup terkait para pelaku usaha untuk mengingatkan mereka membuat laporan LKPM. Selain itu, kami akan turun ke lapangan untuk mengingatkan mereka agar patuh terhadap laporan LKPM,” pungkasnya. (sidik)
























