SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, memastikan pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dilakukan secara cepat.
Untuk dokumen yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan, proses penerbitan SLHS di DPMPTSP ditargetkan selesai hanya dalam waktu sekitar 30 menit.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, mengatakan percepatan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung program strategis nasional, termasuk percepatan penyelesaian SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Target kita, berkas yang sudah masuk ke kita dan sudah memenuhi persyaratan, tidak kurang dari 30 menit kita pastikan bisa kita selesaikan,” ujar Wawan, Senin (10/8/2026).
Menurut Wawan, komitmen tersebut telah dibuktikan dengan banyaknya SLHS yang berhasil diterbitkan dalam waktu singkat. Bahkan, dalam satu hari, sejak pagi hingga siang, pihaknya telah menerbitkan sekitar 40 hingga 50 SLHS.
“Artinya, memang karena kita juga komitmen bahwa ini adalah program strategis nasional,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Punya SLHS, 89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup
Wawan menjelaskan, apabila dalam beberapa hari atau bulan sebelumnya terdapat keterlambatan penerbitan SLHS, hal tersebut bukan disebabkan oleh lambannya pelayanan di DPMPTSP maupun Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis.
Menurutnya, keterlambatan lebih disebabkan masih adanya pengelola yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau beberapa hari atau bulan ke belakang ada keterlambatan, sebetulnya bukan karena penyelesaian baik di kita maupun di dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Dari pengelolanya sendiri masih ada yang belum memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Wawan mengungkapkan, proses SLHS terlebih dahulu dilakukan melalui Dinas Kesehatan selaku dinas teknis.
Setelah seluruh persyaratan selesai dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada DPMPTSP untuk proses penerbitan sertifikat.
“Awalnya di dinas teknis, yaitu Dinas Kesehatan. Nanti kalau sudah selesai di Dinas Kesehatan, baru disampaikan ke kita,” ungkap Wawan.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Mengklaim Raih Predikat Sangat Baik dalam Kinerja PTSP
Selain itu, Wawan mengatakan SLHS merupakan produk layanan yang relatif baru sehingga saat ini belum masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Karena itu, proses penandatanganan sertifikat masih dilakukan secara manual.
“SLHS ini produk yang baru, jadi dalam sistemnya belum masuk di OSS. Maka penandatangan sertifikatnya masih manual. Tapi sekali lagi, penyelesaian di kita tidak memakan waktu lama,” ujarnya.
Meski ketentuan memberikan batas waktu penyelesaian maksimal tiga hari, DPMPTSP Kabupaten Serang berupaya memberikan pelayanan lebih cepat. Berkas yang telah lengkap ditargetkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 30 menit.
Terkait jumlah penerbitan SLHS, Wawan menyebut sejak Januari hingga Jumat sore sebelumnya telah diterbitkan sebanyak 143 SLHS. Jumlah tersebut, kemudian meningkat menjadi sekitar 180 SLHS hingga hari ini.
“Kalau sampai Jumat sore kemarin sudah 143. Sampai hari ini mungkin sudah sekitar 180 yang sudah kita keluarkan,” tuturnya.
Wawan menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sekitar 250 SPPG di Kabupaten Serang yang perlu menyelesaikan SLHS.
Ia berharap, seluruh proses tersebut dapat segera dituntaskan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan oleh BGN.
Menurutnya, penyelesaian tersebut sangat bergantung pada kesiapan pemohon dalam melengkapi persyaratan.
“Yang sisanya bisa kita selesaikan, tergantung dari pemohon. Kalau hari ini datang semua, hari ini juga kita selesaikan semuanya,” tegas Wawan.
Namun, Wawan menekankan, pemohon harus terlebih dahulu membawa rekomendasi dari Dinas Kesehatan sebagai salah satu persyaratan utama penerbitan SLHS.
“Saya pastikan, dengan syarat sudah membawa rekomendasi dari Dinas Kesehatan, tentunya. Karena itu harus ada,” tuturnya.
Wawan juga memastikan, DPMPTSP Kabupaten Serang tidak mempersulit proses penerbitan SLHS.
Kendala yang terjadi selama ini, kata dia, lebih disebabkan oleh kelengkapan data maupun persyaratan dari pengelola.
“Sebetulnya tidak ada yang dipersulit. Mungkin hanya kelengahan dari para pengelola terkait data atau persyaratan. Karena dari dinas sendiri semuanya tidak ada yang sulit,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Serang, M. Najib Hamas sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat offline Satgas, Korwil dan Dinkes yang dilaksanakan sekitar dua bulan lalu, semua dapur sebelum pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus ditarget sudah memiliki SLHS.
Namun dari 243 SPPG masih terdapat sebanyak 126 SPPG belum memiliki SLHS.
SPPG tersebut tersebar di Kecamatan Binuang, Rancasanggal Cinangka, Grogol Indah dan Pamarayan.
“Hasil apdet memang tindaklanjut dari IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) untuk perubahan layout atau rehab dapur yang sesuai SOP belum diselesaikan oleh pihak mitra. Kemudian ada yang labnya masih menunggu. Nah ini yang menjadi salah satu kendala,” ujarnya lagi.
Kata Najib, jika lewat dari Agustus ini masih ada SPPG yang belum memiliki SLHS pihaknya akan merekomendasikan terhadap BGN untuk dipertimbangkan Suspen.
“Tapi seluruh Kepala SPPG dan Korwil semaksimal mungkin menyelasaikan target harapan kita. Karena setelah SLHS selesai berikutnya Satgas akan meningkatkan pengawasan terhadap IPAL, kemudian pengawasan tentang pelayanan,” imbuhnya. (sidik)

















