SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, tengah mematangkan aturan terkait pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung. Aturan tersebut berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan telah disosialisasikan terhadap 100 pengusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata keberadaan usaha yang selama ini masih ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang.
“Semangatnya adalah mengatur para pelaku usaha yang selama ini dari sisi pola ruangannya sudah melanggar. Kemudian ada juga yang melanggar dari bangunan gedungnya, sempadan pantai, sempadan sungai maupun sempadan jalan,” kata Wawan, saat ditemui usai sosialisasi, Kamis (24/9/2026) malam.
Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah kegiatan usaha yang secara operasional tetap berjalan meski ditemukan persoalan dalam pemanfaatan ruang maupun bangunan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengambil langkah agar penataan dapat dilakukan secara lebih jelas dan memiliki dasar hukum.
Wawan menegaskan, penerapan aturan tersebut nantinya tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian dan rasa aman kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
“Ini akan membantu juga para pelaku usaha untuk ada jaminan keamanan, jaminan untuk legalitas dari usaha yang dia jalankan saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Jemput Bola Urus 500 NIB Gratis
DPMPTSP Kabupaten Serang mencatat, dari pendataan awal terdapat sekitar 430 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran yang nantinya masuk dalam objek penataan melalui aturan tersebut.
Namun, Wawan memastikan mekanisme pengenaan sanksi masih dalam pembahasan bersama tim teknis. Pemerintah daerah, kata dia, perlu berhati-hati dalam menentukan formula maupun besaran sanksi agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini sedang kita godok dengan tim teknis. Nanti ada cara pengenaan sanksi administratif yang tentu bisa diatur dan memiliki legalitas. Jadi memang kita perlu kehati-hatian dalam cara penghitungannya,” tukasnya.
Di sisi lain, keberadaan Raperbup tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.
Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Raperbup ini hadir dalam rangka untuk mendapatkan tambahan PAD bagi Kabupaten Serang,” katanya.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Pembuatan Putusan Berbasis AI
Sebelum melakukan sosialisasi secara lebih luas, DPMPTSP Kabupaten Serang juga telah turun langsung menemui sejumlah pelaku usaha. Di antaranya pelaku usaha perhotelan, peternakan, industri hingga penggilingan padi.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan rencana kebijakan sekaligus mendengarkan respons dan kondisi yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
Wawan menyebut respons dari pelaku usaha sejauh ini cukup positif. Mereka dinilai melihat adanya kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian terhadap usaha yang telah dijalankan.
“Alhamdulillah responsnya cukup positif karena mereka merasa ada perlindungan dari pemerintah daerah terhadap usaha yang mereka jalankan,” tuturnya.
Wawan mengungkapkan bahwa raperbup tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Setelah proses tersebut selesai, selanjutnya akan ada harmonisasi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten serta Biro Hukum Provinsi Banten.
Pemkab Serang berharap proses tersebut dapat rampung dalam waktu dekat sehingga aturan dapat mulai diberlakukan pada awal 2027.
“Kita berharap paling lambat awal tahun 2027 sudah bisa diberlakukan,” pungkas Wawan. (sidik)

















