Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

DPMPTSP Kabupaten Serang Sosialisasikan Raperbup ke 100 Pengusaha

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Sabtu, 26 Sep 2026 11:58 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, tengah mematangkan aturan terkait pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung. Aturan tersebut berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan telah disosialisasikan terhadap 100 pengusaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata keberadaan usaha yang selama ini masih ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang.

“Semangatnya adalah mengatur para pelaku usaha yang selama ini dari sisi pola ruangannya sudah melanggar. Kemudian ada juga yang melanggar dari bangunan gedungnya, sempadan pantai, sempadan sungai maupun sempadan jalan,” kata Wawan, saat ditemui usai sosialisasi, Kamis (24/9/2026) malam.

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah kegiatan usaha yang secara operasional tetap berjalan meski ditemukan persoalan dalam pemanfaatan ruang maupun bangunan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengambil langkah agar penataan dapat dilakukan secara lebih jelas dan memiliki dasar hukum.

Wawan menegaskan, penerapan aturan tersebut nantinya tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi. Pemerintah juga ingin memberikan kepastian dan rasa aman kepada para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

“Ini akan membantu juga para pelaku usaha untuk ada jaminan keamanan, jaminan untuk legalitas dari usaha yang dia jalankan saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Jemput Bola Urus 500 NIB Gratis

DPMPTSP Kabupaten Serang mencatat, dari pendataan awal terdapat sekitar 430 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran yang nantinya masuk dalam objek penataan melalui aturan tersebut.

Namun, Wawan memastikan mekanisme pengenaan sanksi masih dalam pembahasan bersama tim teknis. Pemerintah daerah, kata dia, perlu berhati-hati dalam menentukan formula maupun besaran sanksi agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Penyidik Polda Banten melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pertambangan. (ISTIMEWA)

Tambang Ilegal Ditutup, Satu Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Sabtu, 26 Sep 2026 11:48 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi memberikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

HUT Banten Ke-26 Digelar Sederhana, Utamakan Peran Serta Masyarakat

Sabtu, 26 Sep 2026 11:42 WIB
PELUNCURAN APLIKASI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri sekaligus menandai peluncuran dua aplikasi inovatif yaitu PANDI CEKAT dan DOA ADIK, di Ruang Pintar Setda Pandeglang. (ISTIMEWA)

Aplikasi Pandi Cekat dan Doa Adik Tingkatkan PAD serta Pelayanan Publik di Pandeglang

Sabtu, 26 Sep 2026 11:38 WIB
PERESMIAN SEKBER -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi dan jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Pandeglang, menghadiri Tasyakuran Sekber SMSI - PWi Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Sekber PWI – SMSI Pandeglang Diharapkan Jadi Ruang Kolaborasi Insan Pers

Sabtu, 26 Sep 2026 11:26 WIB

“Ini sedang kita godok dengan tim teknis. Nanti ada cara pengenaan sanksi administratif yang tentu bisa diatur dan memiliki legalitas. Jadi memang kita perlu kehati-hatian dalam cara penghitungannya,” tukasnya.

Di sisi lain, keberadaan Raperbup tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Raperbup ini hadir dalam rangka untuk mendapatkan tambahan PAD bagi Kabupaten Serang,” katanya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Gelar Sosialisasi Pembuatan Putusan Berbasis AI

Sebelum melakukan sosialisasi secara lebih luas, DPMPTSP Kabupaten Serang juga telah turun langsung menemui sejumlah pelaku usaha. Di antaranya pelaku usaha perhotelan, peternakan, industri hingga penggilingan padi.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjelaskan rencana kebijakan sekaligus mendengarkan respons dan kondisi yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.

Wawan menyebut respons dari pelaku usaha sejauh ini cukup positif. Mereka dinilai melihat adanya kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian terhadap usaha yang telah dijalankan.

“Alhamdulillah responsnya cukup positif karena mereka merasa ada perlindungan dari pemerintah daerah terhadap usaha yang mereka jalankan,” tuturnya.

Wawan mengungkapkan bahwa raperbup tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Setelah proses tersebut selesai, selanjutnya akan ada harmonisasi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten serta Biro Hukum Provinsi Banten.

Pemkab Serang berharap proses tersebut dapat rampung dalam waktu dekat sehingga aturan dapat mulai diberlakukan pada awal 2027.

“Kita berharap paling lambat awal tahun 2027 sudah bisa diberlakukan,” pungkas Wawan. (sidik)

Tags: dpmptsp kabupaten serangRaperbupsosialisasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Polres Lebak Takziah, Duka untuk Jurnalis Bagus

Jumat, 25 Sep 2026 19:20 WIB
Banten Region

2 Warga Lebak Dikeroyok 8 Orang di Kebun Sawit, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib

Jumat, 25 Sep 2026 17:27 WIB
Banten Region

Kadin Banten Dorong UMKM Naik Kelas

Jumat, 25 Sep 2026 14:57 WIB
Banten Region

Bupati Serang Dorong Tokoh Lintas Agama Perkuat Kerukunan Antar Umat

Kamis, 24 Sep 2026 21:52 WIB
Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Soroti Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Banten Region

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Soroti Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 24 Sep 2026 20:53 WIB
Pengerjaan 53 Ruas Jalan di Lebak Dikebut
Banten Region

Pengerjaan 53 Ruas Jalan di Lebak Dikebut

Kamis, 24 Sep 2026 20:22 WIB
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB
Barcelona Gilas Sevilla, Raphinha Makin Tajam

Barcelona Gilas Sevilla, Raphinha Makin Tajam

Minggu, 20 Sep 2026 18:23 WIB
Ibu Hamil Melahirkan di Dalam KRL, Dibantu Petugas Stasiun Rawabuntu

Ibu Hamil Melahirkan di Dalam KRL, Dibantu Petugas Stasiun Rawabuntu

Kamis, 24 Sep 2026 16:45 WIB
Kepala DPMD Provinsi Banten, Gunawan Rusminto. (ISTIMEWA )

538 Desa di Banten Ajukan Bankeu, Batas Akhir Pengajuan Bulan Oktober

Kamis, 24 Sep 2026 15:18 WIB
Anak DBD Disuruh Pulang, Layanan Puskesmas Warunggunung Lebak Dikeluhkan

Anak DBD Disuruh Pulang, Layanan Puskesmas Warunggunung Lebak Dikeluhkan

Senin, 21 Sep 2026 20:08 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.