Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pengadilan Agama Tigaraksa Sosialisasikan Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 6 Okt 2026 21:29 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pengadilan Agama Tigaraksa Sosialisasikan Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan

SOSIALISASI: Pengadilan Agama Tigaraksa saat menggelar sosialisasi Isbat Nikah di Aula Kecamatan Mekar Baru, Selasa (6/10/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Agama Tigaraksa terus menggencarkan program Isbat Nikah Terpadu sebagai wujud pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Pekan ini, sosialisasi dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kresek dan Mekar Baru, menjelang pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada (9/10/2026) 2026 mendatang.

Bertempat di Aula Kecamatan Kresek, Senin (5/10/2026), sosialisasi disampaikan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada. Dia memaparkan pentingnya legalitas pernikahan untuk melindungi hak istri dan anak, serta untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.

Sementara sosialisasi di Aula Kecamatan Mekar Baru, Selasa (6/10/2026),  disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita, dengan materi “Teknis Pengisian Formulir Pendaftaran Isbat Nikah”. Dia secara khusus menekankan persyaratan pengajuan agar masyarakat dapat menyiapkan berkas dengan lengkap sebelum hari persidangan.

 

Apa Itu Isbat Nikah dan Apa Manfaatnya?

Dr. Yasmita menjelaskan bahwa isbat nikah adalah pengesahan atau penetapan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Tujuannya memberikan kepastian hukum sehingga pernikahan sah secara agama sekaligus negara. Manfaat yang diperoleh antara lain:

  • Kepastian hukum. Pernikahan diakui negara dan pasangan memperoleh Buku Nikah dari KUA sebagai bukti hukum yang sah.
  • Perlindungan hak istri dan anak. Hak istri seperti nafkah dan warisan terjamin jika terjadi perceraian, serta memudahkan pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, dan administrasi sekolah anak.
  • Hak waris dan pensiun. Memberikan legalitas dalam urusan waris maupun tunjangan pensiun.

 

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Sosialisasikan Raperbup ke 100 Pengusaha

Persyaratan yang Harus Disiapkan

BeritaTerbaru

Pemkot Tangerang Perkuat Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Pemkot Tangerang Perkuat Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Selasa, 6 Okt 2026 18:50 WIB
Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang

Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang

Selasa, 6 Okt 2026 18:24 WIB
RDP Makam Galeong Berujung Damai

RDP Makam Galeong Berujung Damai

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat

Selasa, 6 Okt 2026 14:42 WIB

Agar proses sidang berjalan lancar, setiap pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan Isbat Nikah (dapat dibuat di lokasi)
  2. Fotokopi KTP Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi Akta Cerai / Akta Kematian
  5. Dua orang saksi yang mengetahui pernikahan

 

“Jika persyaratan ini lengkap, proses sidang akan berjalan cepat. Kami ingin memastikan tidak ada warga Mekar Baru yang pulang karena berkasnya kurang. Oleh karena itu, hari ini kami tekankan betul apa saja yang harus dibawa,” tegas Dr. Yasmita.

 

Tips Mengisi Formulir Permohonan

Dalam surat permohonan, pemohon wajib mencantumkan identitas sesuai KTP, hari, tanggal, dan tempat akad nikah, wali nikah, penghulu atau pemuka agama yang menikahkan, dua saksi nikah, mahar, status masing-masing saat menikah, anak-anak yang lahir dari pernikahan, serta tujuan isbat nikah. Dr. Yasmita membagikan sejumlah tips:

Baca Juga: Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

  1. Tulis nama dan bin/binti persis seperti di KTP dan Kartu Keluarga; cantumkan nama alias bila ada perbedaan nama di dokumen lain.
  2. Pastikan NIK, tanggal lahir, dan alamat konsisten di semua formulir dan fotokopi.
  3. Jika lupa tanggal pasti pernikahan, sebutkan bulan dan tahun secara jujur.
  4. Siapkan saksi yang hadir saat akad nikah dan mengetahui wali serta maharnya.
  5. Suami dan istri wajib hadir langsung di persidangan dengan membawa dokumen asli.

 

Dr. Yasmita juga mengingatkan bahwa saksi yang dimaksud dalam surat permohonan adalah dua orang yang menyaksikan dan menyatakan sah pernikahan saat akad berlangsung. Isi permohonan harus sesuai dengan keterangan saksi di persidangan.

 

Hal yang Dapat Menyebabkan Permohonan Ditolak

Dr. Yasmita turut mengingatkan bahwa permohonan dapat ditolak atau tidak diterima, antara lain apabila suami masih terikat perkawinan dengan istri lain saat menikah siri, istri menikah sebelum akta cerai terbit atau masih dalam masa iddah, wali nikah tidak berhak, salah satu pihak tidak beragama Islam saat akad, terdapat hubungan nasab, semenda, atau sesusuan antara suami dan istri, serta keterangan saksi tidak sesuai dengan isi permohonan. Untuk kepentingan anak dari perkawinan yang tidak dapat diisbatkan, dapat ditempuh permohonan asal-usul anak.

 

Layanan Gratis dan Bebas Calo

Pengadilan Agama Tigaraksa menyediakan layanan bagi masyarakat tidak mampu, yaitu Prodeo (pembebasan biaya perkara dengan SKTM dari desa/kelurahan atau kartu bantuan sosial) dan Posbakum (konsultasi serta bantuan pembuatan surat permohonan secara gratis). Pendaftaran dapat dilakukan langsung di PTSP atau secara elektronik melalui e-Court. Masyarakat diimbau membayar sesuai SKUM saja dan tidak menggunakan jasa calo. Pungutan liar atau calo dapat dilaporkan melalui SIWAS MA RI atau layanan pengaduan PA Tigaraksa.

Lebih lanjut, Dr. Yasmita menyampaikan kabar gembira bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk kedua kecamatan telah ditetapkan pada 9 Oktober 2026, bertempat di kantor kecamatan masing-masing.

Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Dengan sinergi tersebut, setelah permohonan isbat dikabulkan, peserta dapat langsung memperoleh Buku Nikah, Kartu Keluarga baru, dan Akta Kelahiran anak. (dm)

Tags: isbat nikahpa tigaraksapengadilan agama tigaraksasosialisasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran
Edukasi

UMT Resmi Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Awal Maksimal 50 Mahasiswa

Selasa, 6 Okt 2026 14:40 WIB
Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis

Selasa, 6 Okt 2026 13:43 WIB
CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional
Kabupaten Tangerang

CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional

Selasa, 6 Okt 2026 12:47 WIB
Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi
Kabupaten Tangerang

Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi

Selasa, 6 Okt 2026 12:09 WIB
Ganti Rugi Lahan Tol Serbaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 
Headline

Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Selasa, 6 Okt 2026 11:38 WIB
Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total
Headline

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Selasa, 6 Okt 2026 08:00 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Beruntun di Lebak, Truk Hantam 4 Minibus

Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Beruntun di Lebak, Truk Hantam 4 Minibus

Senin, 5 Okt 2026 13:50 WIB
Bupati Tangerang Resmikan Rumah Siti Rahmawati, Dibangun Lewat Gotong Rotong Tanpa APBD

Bupati Tangerang Resmikan Rumah Siti Rahmawati, Dibangun Lewat Gotong Rotong Tanpa APBD

Kamis, 1 Okt 2026 18:25 WIB
Prancis vs Italia, Lanjutkan Trend Positif

Prancis vs Italia, Lanjutkan Tren Positif

Kamis, 1 Okt 2026 19:28 WIB
MELIHAT KDMP : Gubernur Banten Andra Soni, melihat KDMP yang sudah beroperasi di wilayah Tangerang Raya, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Ribuan Manajer KDMP di Banten Masih Dibiarkan Kosong

Rabu, 30 Sep 2026 18:13 WIB
Jalan Desa Dibenahi, Bupati Lebak Apresiasi Dukungan Pemprov Banten

Jalan Desa Dibenahi, Bupati Lebak Apresiasi Dukungan Pemprov Banten

Rabu, 30 Sep 2026 18:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.