SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengadilan Agama Tigaraksa terus menggencarkan program Isbat Nikah Terpadu sebagai wujud pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Pekan ini, sosialisasi dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kresek dan Mekar Baru, menjelang pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada (9/10/2026) 2026 mendatang.
Bertempat di Aula Kecamatan Kresek, Senin (5/10/2026), sosialisasi disampaikan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada. Dia memaparkan pentingnya legalitas pernikahan untuk melindungi hak istri dan anak, serta untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan.
Sementara sosialisasi di Aula Kecamatan Mekar Baru, Selasa (6/10/2026), disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Dr. Yasmita, dengan materi “Teknis Pengisian Formulir Pendaftaran Isbat Nikah”. Dia secara khusus menekankan persyaratan pengajuan agar masyarakat dapat menyiapkan berkas dengan lengkap sebelum hari persidangan.
Apa Itu Isbat Nikah dan Apa Manfaatnya?
Dr. Yasmita menjelaskan bahwa isbat nikah adalah pengesahan atau penetapan pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Tujuannya memberikan kepastian hukum sehingga pernikahan sah secara agama sekaligus negara. Manfaat yang diperoleh antara lain:
- Kepastian hukum. Pernikahan diakui negara dan pasangan memperoleh Buku Nikah dari KUA sebagai bukti hukum yang sah.
- Perlindungan hak istri dan anak. Hak istri seperti nafkah dan warisan terjamin jika terjadi perceraian, serta memudahkan pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, dan administrasi sekolah anak.
- Hak waris dan pensiun. Memberikan legalitas dalam urusan waris maupun tunjangan pensiun.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Sosialisasikan Raperbup ke 100 Pengusaha
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Agar proses sidang berjalan lancar, setiap pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
- Surat Permohonan Isbat Nikah (dapat dibuat di lokasi)
- Fotokopi KTP Suami dan Istri (masing-masing 2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Akta Cerai / Akta Kematian
- Dua orang saksi yang mengetahui pernikahan
“Jika persyaratan ini lengkap, proses sidang akan berjalan cepat. Kami ingin memastikan tidak ada warga Mekar Baru yang pulang karena berkasnya kurang. Oleh karena itu, hari ini kami tekankan betul apa saja yang harus dibawa,” tegas Dr. Yasmita.
Tips Mengisi Formulir Permohonan
Dalam surat permohonan, pemohon wajib mencantumkan identitas sesuai KTP, hari, tanggal, dan tempat akad nikah, wali nikah, penghulu atau pemuka agama yang menikahkan, dua saksi nikah, mahar, status masing-masing saat menikah, anak-anak yang lahir dari pernikahan, serta tujuan isbat nikah. Dr. Yasmita membagikan sejumlah tips:
Baca Juga: Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil
- Tulis nama dan bin/binti persis seperti di KTP dan Kartu Keluarga; cantumkan nama alias bila ada perbedaan nama di dokumen lain.
- Pastikan NIK, tanggal lahir, dan alamat konsisten di semua formulir dan fotokopi.
- Jika lupa tanggal pasti pernikahan, sebutkan bulan dan tahun secara jujur.
- Siapkan saksi yang hadir saat akad nikah dan mengetahui wali serta maharnya.
- Suami dan istri wajib hadir langsung di persidangan dengan membawa dokumen asli.
Dr. Yasmita juga mengingatkan bahwa saksi yang dimaksud dalam surat permohonan adalah dua orang yang menyaksikan dan menyatakan sah pernikahan saat akad berlangsung. Isi permohonan harus sesuai dengan keterangan saksi di persidangan.
Hal yang Dapat Menyebabkan Permohonan Ditolak
Dr. Yasmita turut mengingatkan bahwa permohonan dapat ditolak atau tidak diterima, antara lain apabila suami masih terikat perkawinan dengan istri lain saat menikah siri, istri menikah sebelum akta cerai terbit atau masih dalam masa iddah, wali nikah tidak berhak, salah satu pihak tidak beragama Islam saat akad, terdapat hubungan nasab, semenda, atau sesusuan antara suami dan istri, serta keterangan saksi tidak sesuai dengan isi permohonan. Untuk kepentingan anak dari perkawinan yang tidak dapat diisbatkan, dapat ditempuh permohonan asal-usul anak.
Layanan Gratis dan Bebas Calo
Pengadilan Agama Tigaraksa menyediakan layanan bagi masyarakat tidak mampu, yaitu Prodeo (pembebasan biaya perkara dengan SKTM dari desa/kelurahan atau kartu bantuan sosial) dan Posbakum (konsultasi serta bantuan pembuatan surat permohonan secara gratis). Pendaftaran dapat dilakukan langsung di PTSP atau secara elektronik melalui e-Court. Masyarakat diimbau membayar sesuai SKUM saja dan tidak menggunakan jasa calo. Pungutan liar atau calo dapat dilaporkan melalui SIWAS MA RI atau layanan pengaduan PA Tigaraksa.
Lebih lanjut, Dr. Yasmita menyampaikan kabar gembira bahwa pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk kedua kecamatan telah ditetapkan pada 9 Oktober 2026, bertempat di kantor kecamatan masing-masing.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Dengan sinergi tersebut, setelah permohonan isbat dikabulkan, peserta dapat langsung memperoleh Buku Nikah, Kartu Keluarga baru, dan Akta Kelahiran anak. (dm)




















