SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Perselisihan terkait pemanfaatan lahan wakaf dan kawasan Makam Galeong, Kota Tangerang, berujung pada kesepakatan damai. Dua pihak yang sebelumnya bersengketa sepakat mengakhiri konflik dan menarik laporan polisi yang telah dibuat masing-masing pihak. Kesepakatan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut mempertemukan unsur DPRD, pihak nazir, ahli waris serta perwakilan masyarakat yang selama ini ikut menyoroti persoalan pemanfaatan kawasan makam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, salah satu pokok pembahasan dalam RDP adalah pemanfaatan sebagian lahan yang berkaitan dengan kawasan makam. Dalam rapat, pihak Nazir menyampaikan bahwa terdapat bagian lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat komersial.
Menurut Junadi, pihak Nazir menjelaskan pemanfaatan tersebut berkaitan dengan pengurusan makam. Namun, aspirasi dari aliansi, Karang Taruna, dan masyarakat menghendaki agar tanah tersebut dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai tanah wakaf dan kawasan makam.
“Pada sore hari ini kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat terkait dengan makam-makam Galeong. Tadi ada beberapa penyampaian dari ahli waris atau mungkin dari nazir bahwa ada beberapa yang dimanfaatkan untuk dikomersialkan, tapi itu untuk pengurusan daripada keterangan untuk pengurusan makam,” kata Junadi seusai RDP.
Ia mengatakan, dalam pembahasan tersebut pihak nazir menyatakan kesediaannya mengembalikan fungsi lahan tersebut. Namun, terdapat persoalan lain karena sebagian lahan disebut telah terikat kontrak hingga 2028.
Baca Juga: Serapan APBD Belum Optimal, DPRD Minta Evaluasi OPD
“Namun, penyampaian daripada aliansi bahwa meminta karang taruna, masyarakat, meminta untuk dikembalikan sebagai fungsinya. Tadi sepakat bahwa dari pengurus nazir, dia siap mengembalikan sebagai fungsinya,” ujar Junadi.
Persoalan kontrak tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Karena itu, DPRD berencana kembali memanggil sejumlah pihak untuk membahas penyelesaian teknis agar kesepakatan damai tidak berhenti pada pernyataan dalam forum.
Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, kemungkinan unsur asisten daerah, BWI, pihak pelapor, serta perwakilan pihak Nazir. “Dalam waktu dekat akan kita undang pemerintah terkait, dinas terkait, asisten barangkali, terus kemudian BWI, pihak pelapor dan perwakilan saja sama dengan nazirnya, supaya permasalahan itu tetap damai,” kata Junadi.
Selain persoalan pemanfaatan lahan, RDP juga menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri proses saling lapor yang sebelumnya terjadi antara kedua pihak. Junadi mengatakan, kedua pihak ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong penyelesaian melalui jalur perdamaian daripada memperpanjang konflik.
“Yang lebih bagus lagi berarti sepakat bahwa ini saudara, ternyata. Saudara ini sudah sepakat untuk berdamai demi kepentingan Galeong, kepentingan Kota Tangerang, harus aman, tidak menjadikan konflik,” katanya. Menurut Junadi, kedua pihak telah menyatakan kesediaan untuk mencabut laporan masing-masing kepada kepolisian.
“Dua pihak tadi sepakat untuk mencabut laporan ke polisi. Jadi, laporan yang sudah dilaporkan akan segera dicabut sesuai dengan kesepakatan tadi,” ujarnya.
Baca Juga: PT Modernland Didesak Percepat Serahkan Fasos-Fasum dan Perbaiki Jalan
Meski demikian, kesepakatan tersebut belum dituangkan dalam dokumen bermaterai pada saat RDP berlangsung. Junadi mengatakan, DPRD akan memasukkan hasil kesepakatan tersebut ke dalam hasil dan rekomendasi RDP.
“Tadi tidak, tapi nanti saya akan buat dalam hasil rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD akan sampaikan ke polisi juga nanti untuk pengawalan ke depannya seperti apa,” katanya. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya diarahkan pada pencabutan laporan, tetapi juga pengawalan terhadap tindak lanjut persoalan lahan dan fungsi kawasan makam. (ari)




















