SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sempat diamuk warga, dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, berinisial DH (19) dan AS (25), berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Sabtu (3/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua terduga pelaku diduga merupakan warga asal Kecamatan Mauk.
Warga Kampung Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Deni Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, pemilik kendaraan atau korban bernama Herikiswanto sedang berjaga di warung.
Korban kemudian mendengar suara mencurigakan dari area parkir. Saat dilakukan pengecekan, korban melihat dua orang yang tidak dikenal membawa sepeda motornya.
“Katanya, saat dilakukan pengecekan, korban melihat dua orang yang tidak dikenal membawa sepeda motornya,” kata Deni Setiawan kepada Satelit News, Senin (5/10).
Mengetahui kendaraannya dibawa, korban kemudian melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga. Teriakan korban yang keras mengundang perhatian warga sekitar.
Warga kemudian turut membantu melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku. Setelah beramai-ramai mengejar, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Warga kemudian mengamankan kedua orang tersebut,” katanya.
Warga yang geram dan tersulut emosi sempat memberikan pukulan kepada kedua terduga pelaku. Namun, keduanya kemudian berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Cikupa untuk diproses secara hukum.
Deni berharap pihak kepolisian dapat memberikan hukuman berat agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan masyarakat.
“Warga yang tersulut emosi sempat memberikan hadiah pukulan. Lalu, berhasil dilerai dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Talaga, Cikupa.
Menurut Tri, dua terduga pelaku tersebut berinisial DH (19) dan AS (25). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Mauk. “Keduanya telah diamankan untuk diproses secara hukum,” katanya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Saat diamankan, petugas mendapati kondisi kedua terduga pelaku memerlukan penanganan medis. Petugas kemudian membawa keduanya ke RSUD Tobat Balaraja untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan.
“Petugas tetap memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan dengan membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, perkara tersebut kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
“Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Tri. (alfian/aditya)




















