SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Warga Desa Cirarab, Kecamatan Legok mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terkait belum dibayarkannya ganti rugi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja), Senin (5/10) petang.
Perwakilan masyarakat Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Tedi Ardianto menjelaskan warga meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang segera membayarkan biaya ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Balaraja, di wilayah tersebut.
Khususnya, bagi pemilik lahan yang tidak bersengketa alias bukti kepemilikan sah secara hukum dan administrasi negara.
“Jadi, keseluruhan bidang yang terkena trase jalan tol itu kan sebanyak 96 bidang, dan yang tergugat atau sengketa ada 8 bidang, sementara sisanya 88 bidang aman alias tidak sengketa. Tapi BPN nge-judge secara rata, bahwa seluruh bidang tanah yang terkena jalan tol di Desa Cirarab dititipkan di konsinyasi. Nah, ini kita menuntut itu, minta tanggung jawab dari BPN,” tegas Tedi Ardianto dalam forum RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (5/10) petang.
Tedi menegaskan tindakan yang dilakukan BPN ini sangat tidak adil, khususnya bagi pemilik lahan yang tidak dalam sengketa. Maka dari itu, dirinya meminta agar hak ganti rugi dapat segera dibayarkan, dan dirinya menilai BPN tidak berhak menyandera biaya ganti rugi masyarakat pemilik lahan.
“BPN tidak adil bagi masyarakat pemilik lahan asli. Kami meminta pembayaran ganti rugi segera direalisasikan dan mendesak agar BPN serta instansi berwenang tidak menyandera hak ganti rugi warga, ” ujarnya.
Baca Juga: Jalan Lurus Jadi Jebakan Maut, Polres Lebak Minta Sopir Waspada
Menanggapi aduan Tedi Ardianto, Kepala Kantor Pertahanan / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya akan membela daftar nominatif warga yang belum terbayarkan.
Didik juga menyatakan pihaknya berani mengambil sikap dengan melaksanakan musyawarah langsung bersama warga, khusunya para pemilik lahan.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya berpegang pada dokumen dan penguasaan fisik warga yang sah serta mengacu pada regulasi untuk menempuh jalur cepat melalui pengadilan agar proses hukum dapat segera diputus dalam waktu maksimal 45 hari.
“Kami memberanikan diri untuk mengambil sikap untuk pembelaan daftar nominatif yang belum pernah terbayarkan. Dalam hal ini adalah haknya Bapak Ibu sekalian,” ujar Didik Purnomo.
Sementara itu, Camat Legok, M. Yusuf Fachroji menambahkan proyek tol Serbaraja tetap harus didukung, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Namun, kata pria yang akrab disapa Yusuf, perlindungan hak-hak yuridis dan fisik masyarakat Desa Cirarab, Kacamatan Legok juga sangatlah penting.
Maka dari itu, Pemerintah Kecamatan bersama pemerintah desa terus mengawal persoalan ini serta mencermati riwayat objek bidang tanah C265 yang kerap diklaim oleh berbagai pihak, termasuk atas nama Lim En Tong. Maka dari itu, dirinya berharap forum ini dapat memberikan jalan keluar yang berkeadilan bagi warga yang objek tanahnya tidak memilikiirisan sengketa.
Baca Juga: Jalur Pemisah dan Dua U-turn Bakal Dibangun di Jalan Rawa Buntu
“Kami juga sudah mempelajari dan juga sudah membaca secara saksama terkait 8 bidang tanah yang diklaim oleh beberapa pihak. Namun kami juga membaca bahwa di dalam putusan 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa di sana perpajakan menyatakan bahwa C tersebut sudah habis, tapi dalam jumlahnya tidak sesuai dengan seluas apa yang diklaim sekarang,” jelas Yusuf.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, turut memberikan pandangannya terkait pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi permasalahan pembebasan lahan proyek strategis nasional.
Abdullah Rijal menyatakan bahwa penanganan sengketa pada prinsipnya diarahkan melalui mekanisme yang adil dan transparan agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan.
Dirinya juga memastikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen, untuk terus mengawal proses pembebasan lahan pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja, agar penyelesaian sengketa ini berjalan objektif demi melindungi hak masyarakat.
“Apabila ada permasalahan, memang kita biasanya menghadapinya melalui konsiliasi di pengadilan. Karena kita ingin mendapatkan kepastian hukum yang pasti,” ungkap Abdullah Rijal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, yang memimpin jalannya RDP menyampaikan sikap dan rekomendasi tegas DPRD. Dalam keterangannya, Komisi I menekankan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum harus tetap berjalan, namun sengketa pada sebagian kecil bidang tanah tidak boleh serta-merta menghambat pembayaran bagi bidang-bidang lain yang bersih.
“Komisi 1 menghormati proses hukum atas bidang tanah yang benar-benar masih dipersengketakan dan tidak mengambil alih kewenangan Badan Pertanahan Nasional maupun kewenangan pengadilan dalam menentukan kepemilikan tanah. Namun demikian, adanya sengketa atau klaim terhadap bidang tertentu tidak seharusnya secara otomatis menghambat penyelesaian bidang-bidang lain yang secara yuridis dan faktual tidak menjadi objek sengketa sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Bimo Mahfudz Fudianto. (alfian)



















