SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tangsel, angka laporan naik setiap bulannya.
“Kalau dilihat dari bulan ke bulan kita bandingkan, atau sampai dengan bulan yang sama di tahun kemarin dengan tahun sekarang, ini meningkat. Meningkat kecenderungannya ya, kecenderungannya dari angka meningkat,” ujar Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, Cahyadi, Selasa (6/10).
Cahyadi menyamakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu kasus yang paling banyak dilaporkan, disusul kasus pelecehan seksual yang didominasi korban anak. Persentase itu mengacu pada data periode Januari sampai September 2026.
“KDRT agak mendominasi juga. Saya lupa persennya ya. Tapi, setelah itu pelecehan seksual juga (mendominasi). Pelecehan dominan pada anak,” katanya.
Menurut Cahyadi, peningkatan angka kasus tidak serta-merta menunjukkan kekerasan semakin banyak terjadi.
Salah satu faktor yang turut memengaruhi kenaikan angka laporan adalah meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialami.
Selain itu, keberadaan kanal pengaduan yang dinilai dapat dipercaya masyarakat untuk menindaklanjuti laporan juga menjadi faktor penting.
“Faktor penyebabnya adalah keberanian masyarakat untuk speak up itu udah mulai tinggi. Kemudian juga memang, ya mungkin mereka punya kanal pengaduan, punya kanal pengaduan yang masyarakat sudah bisa meyakini bahwa ini bisa ditindaklanjuti, itu kan juga memberikan trust,” paparnya.
Di sisi lain, DP3AP2KB Tangsel tengah memperkuat pendampingan terhadap korban setelah proses penanganan utama selesai. Cahyadi mengatakan persoalan tidak berhenti ketika proses pendampingan dari dinas telah dinyatakan selesai atau terminasi.
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan kondisi korban tetap dipantau.
“Kami ketika melakukan penanganan pendampingan sampai terminasi ataupun selesai, bagaimana setelah dari penanganan kita? Maka kita berkoordinasi, bekerja sama dengan Dinsos. Kan setelah selesai dari penanganan kita bagaimana nih si korban? Maka kita pun juga dari kita, dari Dinsos, KemenPPPA, bahkan Kemenag mempunyai irama yang sama untuk melakukan monitoring,” ungkapnya.
Menurut Cahyadi, konsep pemantauan pascapenanganan tersebut masih terus dibangun dan diperbaiki. Ia mengakui pelaksanaannya saat ini belum sepenuhnya berjalan optimal.
Terkait laporan yang telah masuk ke proses hukum, Cahyadi mengatakan terdapat sejumlah kasus yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, perkembangan masing-masing perkara berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, tidak berarti kasus-kasus yang belum terlihat hasil akhirnya dibiarkan begitu saja. Proses pengumpulan bukti dan pendalaman perkara menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui.
“Kan kalau dari sisi hukum, pelaporan itu kan pendalaman penyidikan dan penyelidikannya kan ya Polres yang tahu. Tapi memang tidak ada yang didiamkan sih saya yakin, cuman memang pengumpulan bukti dan lain-lain mungkin seperti itu,” katanya.
Untuk kasus pelecehan seksual, Cahyadi menegaskan tidak ada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurut dia, perkara tersebut harus diproses hingga adanya hukuman sesuai ketentuan hukum.
“Kalau pelecehan enggak ada. Kalau pelecehan enggak ada. Kalau pelecehan enggak boleh. Harus ada sampai punishment,” sebutnya.
Dirinya menyebut, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 385 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Desember. Sementara data terbaru tahun ini masih dalam proses pembaruan hingga September.
“Tahun lalu tuh 385. Sampai Desember,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa angka laporan yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi di masyarakat. Sebab, masih terdapat kemungkinan kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.
Sementara itu, terkait meningkatnya kasus kekerasan dan kaitannya dengan evaluasi Kota Layak Anak (KLA), Cahyadi mengatakan jumlah kasus kekerasan bukan satu-satunya faktor yang menentukan predikat KLA.
Tangsel saat ini menyandang predikat Kota Layak Anak kategori Utama. Menurut Cahyadi, penilaian KLA mencakup sejumlah aspek yang terbagi dalam lima klaster, termasuk perlindungan khusus anak.
“Berbicara Kota Layak Anak ada kaitannya, tapi tidak merupakan hal yang mutlak gitu ya. Artinya ketika banyak kasus itu KLA itu karena berbicara Kota Layak Anak itu setidaknya ada lima klaster,” klaimnya.
Ia menjelaskan, penilaian KLA juga mempertimbangkan keberpihakan pembangunan terhadap anak, termasuk aspek pendidikan dan kesehatan.
“Berbicara KLA kan walaupun mungkin kejadian kita banyak di Tangerang Selatan, tapi unsur-unsur lainnya kan cukup besar mempengaruhi, Keberpihakan pembangunan terhadap anak, pendidikan, kesehatan. Jadi bukan hanya terkait dengan kekerasan,” pungkasnya. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.




















