SATELITNEWS.COM, SERANG – Memasuki momentum Hari Jadi ke-500 atau lima abad Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang menghadirkan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang berup pelayanan pembuatan 500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku usaha di 29 kecamatan.
Tak sekadar menunggu masyarakat datang ke pusat pelayanan, DPMPTSP memilih turun langsung ke kecamatan alias jemput bola. Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang yang jatuh pada 8 Oktober 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Salah satu yang kita lakukan sebagai OPD teknis yang membidangi perizinan adalah roadshow pemberian atau fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini diperuntukkan bagi seluruh pelaku usaha, baik UMKM kecil, menengah maupun yang besar,” ujar Wawan, Rabu (23/9/2026).
Roadshow pelayanan NIB tersebut, mulai digelar pada Senin (21/9/2026) dan DPMPTSP menargetkan seluruh rangkaian pelayanan di 29 kecamatan dapat rampung pada 2 Oktober 2026.
Dengan pola pelayanan rata-rata tiga kecamatan setiap hari, masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Serang diharapkan dapat memperoleh akses pengurusan NIB dengan lebih mudah.
Baca Juga: Triwulan II, Investasi di Kabupaten Serang Capai Rp7,2 Triliun
“Target kita tanggal 2 Oktober sudah selesai semua untuk 29 kecamatan, karena rata-rata per hari itu tiga kecamatan,” katanya.
Wawan mengatakan, dari pelaksanaan perdana di Kecamatan Pamarayan, mayoritas masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut merupakan pelaku UMKM.
Menurutnya, kepemilikan NIB menjadi bagian penting bagi pelaku usaha karena tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan usaha dan mengakses berbagai program bantuan.
“Memang kita menyasar daerah-daerah yang UMKM-nya kita dorong agar segera membuat NIB. Karena itu menjadi salah satu prasyarat utama untuk melakukan usaha berikutnya,” ujarnya
Selain sebagai dasar legalitas usaha, NIB juga dibutuhkan untuk mempermudah pelaku usaha ketika hendak mengakses bantuan pemerintah maupun pembiayaan dari perbankan, termasuk bank-bank Himbara.
Wawan menyebut, dalam satu kecamatan rata-rata terdapat sekitar 50 pelaku usaha yang mengurus NIB dalam pelayanan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Serang Butuh 30 Menit Untuk Pelayanan SLHS
“Kalau 50 dikalikan 29 kecamatan kan hampir 1.500. Jadi 500 yang ditargetkan pasti akan terpenuhi, bahkan bisa terlewat atau melebihi. Alhamdulillah responsnya cukup bagus,” ungkapnya.
Wawan menambahkan, secara proses pembuatan NIB sebenarnya relatif mudah. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaan teknologi informasi serta persyaratan yang harus disiapkan.
Oleh karena itu, kehadiran petugas secara langsung di tengah masyarakat dinilai penting untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan proses administrasi.
“Walaupun sudah kita informasikan, baik yang perorangan maupun yang berbadan usaha, sekali lagi inilah bukti bahwa kita mendekatkan pelayanan untuk membantu masyarakat kita,” tegasnya.
Untuk pelaku usaha perseorangan, Wawan menjelaskan, sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan antara lain KTP, jenis usaha, alamat email, serta foto tampak depan tempat usaha.
Sementara bagi pelaku usaha berbadan usaha, terdapat persyaratan tambahan, di antaranya KTP direktur, NPWP dan dokumen pendukung lainnya.
“Yang membedakannya itu antara yang berbadan usaha dengan yang perorangan,” tuturnya.
Dengan pelayanan jemput bola tersebut, DPMPTSP Kabupaten Serang berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas dan dapat melangkah ke tahap pengembangan usaha berikutnya.
Program 500 NIB gratis ini pun menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dalam momentum lima abad Kabupaten Serang. (sidik)

















