SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dugaan pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk kepentingan kawasan perumahan di Kabupaten Lebak menuai sorotan. Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) mempertanyakan masuknya tanah yang disebut sebagai aset Pemprov Banten ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri. BMAP menduga sebagian lahan tersebut bahkan digunakan sebagai bagian dari akses atau gerbang menuju kawasan perumahan yang dikembangkan perusahaan tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah BMAP melakukan penelusuran terhadap dokumen pertanahan dan mencocokkannya dengan perencanaan pembangunan perumahan. Dari penelusuran tersebut, terdapat Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi yang disebut merupakan aset Pemprov Banten. Selain itu, terdapat Sertipikat Hak Pakai Nomor 46 dengan luas 1.385 meter persegi.
Koordinator BMAP Naoval Ardhan mengatakan, temuan tersebut menjadi persoalan serius karena terdapat dugaan bagian dari lahan milik pemerintah justru tercantum dalam site plan pengembang. “Kalau tanah itu memang aset pemerintah dan sudah memiliki sertipikat hak pakai, tentu harus ada penjelasan bagaimana kemudian bisa masuk ke dalam site plan perusahaan,” kata Naoval, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi administrasi pertanahan. Pemerintah juga perlu membuka dasar penggunaan lahan apabila benar aset daerah tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kawasan perumahan swasta.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Siapa yang memberikan izin penggunaan tanah tersebut dan atas dasar apa aset pemerintah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kawasan perumahan,” ujarnya.
BMAP kemudian menelusuri proses perizinan pembangunan perumahan tersebut. Dari informasi yang diterima, proses penerbitan izin disebut mengacu pada Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN. Kondisi itu justru membuat BMAP mempertanyakan sinkronisasi antara dokumen pertanahan, Pertek, site plan, hingga perizinan pembangunan.
Baca Juga: DPRD Soroti Kondisi KUA di Kota Tangerang, Dorong Percepatan Penyerahan Aset
Sebab, kata Naoval, apabila status tanah sudah tercatat sebagai aset Pemprov Banten, seharusnya keberadaan dan batas lahan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan sebelum sebuah site plan disahkan.
Untuk mendapatkan kepastian, BMAP juga telah melakukan audiensi dengan ATR/BPN. Dalam pertemuan tersebut, BMAP menyebut mendapatkan penjelasan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan memang berstatus sebagai aset Pemprov Banten.
“BPN menjelaskan dari sisi administrasi pertanahan. Sementara perizinan disebut mengacu pada Pertek. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana aset pemerintah kemudian bisa berada dalam site plan perusahaan,” katanya.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke DPRD Kabupaten Lebak. BMAP mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Agustus 2026 untuk membahas dugaan penggunaan aset pemerintah tersebut. Dalam forum itu, menurut BMAP, kembali muncul penegasan mengenai status tanah yang dipersoalkan sebagai aset Pemprov Banten.
“Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis mengenai batas bidang tanah semata. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya menyangkut pengamanan aset daerah sekaligus proses perizinan pembangunan,” imbuhnya.
Anggota BMAP Egi Maulana Agung mengatakan pemerintah harus memastikan pengembang memenuhi kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) sesuai ketentuan.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Kalau pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang atau fasilitas umum, status tanahnya harus jelas. Jangan sampai tanah milik pemerintah digunakan untuk memenuhi kebutuhan kawasan perumahan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Egi.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada penjelasan antarinstansi. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan bersama untuk mencocokkan dokumen pertanahan dengan site plan dan seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan. “Jangan sampai BPN bicara soal administrasi, dinas perizinan bicara soal Pertek, tetapi tidak ada yang menjawab bagaimana aset pemerintah bisa masuk dalam perencanaan perusahaan swasta,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, BMAP meminta Pemprov Banten, Pemkab Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ATR/BPN serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi diminta meliputi status dan batas tanah, kesesuaian site plan dengan bidang aset Pemprov Banten, dasar Pertimbangan Teknis ATR/BPN, hingga seluruh dokumen perizinan PT Royal Sakti Mandiri.
BMAP juga meminta pemerintah memastikan apakah penggunaan lahan sebagai akses atau gerbang perumahan telah mendapatkan persetujuan dan memiliki dasar hukum yang sah.
Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara site plan, perizinan dan status aset pemerintah, BMAP mendesak dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. BMAP bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.
“Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, silakan dibuka dasar hukumnya. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan pihak yang bertanggung jawab,” kata Egi.
“Kami akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah, dasar pemanfaatannya serta proses perizinan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT Royal Sakti Mandiri dan instansi pemerintah terkait mengenai dugaan penggunaan aset Pemprov Banten tersebut.(mulyana)
























