SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Aksi MS (22) yang marah-marah di kawasan Pasar Induk Tangerang berbuntut masalah buat dirinya. Polisi yang datang ke lokasi justru menemukan 1.110 butir obat keras di dalam tas yang dibawanya. MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam (27/8/2026).
Awalnya, Polisi mendapat laporan dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang soal seorang pria yang membuat keributan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MS. Pemeriksaan pun dilakukan. Namun, saat polisi menggeledah tas yang dibawa MS, ditemukan sejumlah obat keras.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan obat-obatan tersebut terdiri dari Hexymer dan Tramadol. “Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno, Senin (31/8/2026).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu botol Hexymer berisi 1.000 butir. Selain itu, ada 15 plastik berisi Hexymer dan 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir. MS kemudian digelandang ke Polsek Tangerang bersama barang bukti tersebut.
Polisi kini masih mendalami dari mana ribuan obat keras itu diperoleh. Penyidik juga menelusuri kemungkinan MS terhubung dengan jaringan peredaran obat keras tanpa izin. Dalam kasus ini, MS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus Pasal 435, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menyimpan, atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. “Jangan tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga dapat berujung pada proses pidana,” kata Eko.
Baca Juga: Pelajar Mau Demo ke DPR Dicegat Polisi di Batuceper, Puluhan Truk dan Motor Diperiksa
Dia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal. “Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. Polisi memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan, terutama untuk mencegah obat-obatan tersebut disalahgunakan anak-anak dan remaja. (ari)
























