SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 259 penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Tangerang terpaksa ditangguhkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ratusan orang itu terindikasi bermain judi online (Judol).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kementerian Sosial RI dan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi (PPATK), ratusan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT di Kabupaten Tangerang terlibat judi online (Judol).
“Berdasarkan data Kementerian Sosial RI melalui aplikasi SIKS-NG ada 259 KPM penerima bantuan sosial di Kabupaten Tangerang yang terindikasi judi online,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani kepada Satelit News, Rabu (12/8).
Lanjut Endang, akibatnya sebanyak 259 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT di Kabupaten Tangerang terpaksa ditangguhkan untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Meski demikian, 195 KPM di antaranya telah mengajukan klarifikasi, untuk reaktivasi dan agar dapat masuk kembali dalam daftar penerima bantuan sosial.
“Jadi NIK-nya terdeteksi digunakan judol, namun ada juga yang menjelaskan NIK itu digunakan orang lain. Sehingga, terdapat 195 KPM yang mengajukan klarifikasi untuk dipulihkan kembali bantuan sosialnya,” ungkap Endang.
Endang mengimbau kepada para pihak keluarga yang menerima bantuan sosial itu untuk segera berhenti melakukan aktivitas haram dan merugikan tersebut sehingga uang atau bantuan yang disalurkan kepada para KPM dapat digunakan untuk kepentingan keluarganya masing-masing dengan bijak.
”Bagi KPM yang terindikasi terlibat judi online, diimbau untuk segera menghentikan aktivitas tersebut gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” imbaunya.
Baca Juga: Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir
Endang juga menyampaikan, agar para KPM yang ditangguhkan bantuan sosialnya bisa segera melakukan klarifikasi dengan menghubungi operator data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) didesa ataupun kelurahan masing-masing wilayah.
“Bagi yang ditangguhkan, segera membuat klarifikasi ke DTSEN di setiap desa/kelurahan masing-masing, ” katanya.
Menanggapi 259 KPM PKH dan BPNT yang ditangguhkan akibat terindikasi bermain judi online, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan ketegasan yang dilakukan Kementerian Sosial sudah baik. Hanya saja tetap harus dicarikan solusi perekonomian yang tepat untuk para keluarga penerima manfaat bantuan sosial.
“Memang betul judi itu salah, dan ketegasan yang dilakukan juga sudah baik. Tetapi, tetap harus dicarikan solusi terbaik juga, jangan sampai ketika bantuan diputus langsung terjadi hal yang lebih mengerikan, yaitu ada keluarga yang tidak bisa makan, anak stunting dan bahkan anak putus sekolah,” ujar Deden.
Maka dari itu kata Deden, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang harus melakukan pengecekan langsung kondisi ekonomi KPM yang ditangguhkan itu seperti apa, dan diberikan edukasi agar mereka para penerima manfaat tidak menggunakan uang bantuan untuk hal-hal negatif.
“Harus dipastikan juga, kondisi ekonomi seperti apa, dan pelakunya dicari tau, bisa jadi memang digunakan orang lain. Kalau benar pelakunya penerima manfaat, maka berikan edukasi agar mereka tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari,” ujarnya. (alfian)
Baca Juga: Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban


















