SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, pada awal tahun ini telah memberikan pendampingan hukum terhadap 18 perkara pidana dan perdata yang diajukan oleh masyarakat, melalui program bantuan hukum rakyat miskin. Perkara yang ditangani, semuanya sudah selesai dan dimenangkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pada tahun 2024 ini kuota bantuan hukum yang disiapkan untuk rakyat miskin ada sebanyak 55 perkara.
Dari jumlah tersebut, masyarakat yang telah mengajukan pendampingan hukum pada awal tahun ini, ada sebanyak 18 perkara. Kasus tersebut, semuanya sudah selesai dan telah dimenangkan.
“Jadi 18 itu ada penanganan litigasi dan penanganan non litigasi, jenis perkaranya untuk pidana ada 13 dan perdata 5, seperti masalah perlindungan pekerja migran terus masalah perselingkuhan dan lain sebagainya,” ujar Lalu Farhan Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4/2024).
Pria yang akrab disapa Farhan ini menuturkan, pendampingan hukum yang diberikan untuk masyarakat tidak mampu ini tidak dipungut biaya. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 10 juta untuk satu perkara.
“Kalau kita lihat memang anggaran yang dialokasikan itu sangat minim sekali. Tapi kita terus berupaya memberikan pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Tiga Aset Pemkab Serang Yang Masih Bersengketa
Untuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang dilibatkan menangani perkara yang menimpa masyarakat tidak mampu tersebut, kata Farhan ada sebanyak 5 sampai 6 LBH.
“Adapun dalam prosesnya kita menghire kuasa hukum ini, kita tidak asal asalan, mereka yang punya akreditasi itu yang kita jadikan mitra,” pungkasnya. (sidik)
