SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Surayadi Sembiring, dan dihadiri unsur TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, dalam kesempatannya mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara, yang terdiri atas 17 perkara narkotika, 22 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum, serta 24 perkara orang dan harta benda (Orhada).
“Pemusnahan barang bukti ini, merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Surayadi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberantas peredaran narkotika, serta menekan potensi tindak pidana lainnya, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, serta semakin memperkuat kolaborasi antar instansi, dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Perketat Pengawasan SPPG
Surayadi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, diantaranya, Narkotika jenis sabu seberat 783,0012 gram, Narkotika jenis ganja seberat 262,9928 gram, Tembakau sintetis seberat 16,1295 gram, Obat Hexymer sebanyak 7.139 butir, Obat Tramadol sebanyak 6.664 butir, Trihexyphenidyl, Mersi Reklona, Lorazepam, dan obat-obatan lainnya sebanyak 2.660 butir.
Selain itu, Senjata api (Senpi) rakitan, amunisi, airsoft gun beserta perlengkapannya, Bahan peledak (handak) sekitar 5 kilogram beserta perlengkapannya, Barcode MyPertamina, jeriken, selang, dan peralatan penyalahgunaan BBM.
Lalu, Uang palsu (Upal) pecahan Rp100.000 sebanyak 3.344 lembar beserta koper penyimpanannya, Delapan unit telepon genggam berbagai merek, Alat hisap narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.
“Barang bukti lainnya, berbagai pakaian dan perlengkapan terkait perkara perlindungan anak. Lalu, berupa flashdisk, golok, kunci letter T, obeng, kunci magnet modifikasi, cairan kimia perusak lubang kunci, serta alat bantu tindak pidana lainnya,” paparnya.
Seluruh barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan menggunakan alat pemotong, diblender.
“Yang pasti, yang dimusnahkan itu bagaimana caranya tidak dapat dipergunakan kembali oleh siapapun,” imbuhnya. (mardiana)
