SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pasca penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, beberapa hari lalu. Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, juga jadi sorotan, tak terkecuali di Kabupaten Pandeglang.
Untuk mencegah penyimpangan, penyelewengan dana, hingga praktik mark-up harga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tersebar di Pandeglang.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, menyatakan, Kejari memiliki wewenang penuh untuk mengawasi dan mengawal program MBG.
“Kami dapat perintah dari Kejaksaan Agung, untuk memperketat pengawasan program MBG. Penguatan fungsi pengawasan, hingga langkah preventif harus dilakukan, guna meminimalisir potensi penyimpangan,” kata Bangga, Kamis (4/6/2026).
Selain pengawasan terhadap tata kelola anggaran, pihaknya juga memfokuskan terhadap sasaran penerima manfaat dan kualitas makanannya.
“Selain tata kelola anggaran, pengawasan juga mencakup ketepatan sasaran penerima manfaat, serta kualitas distribusi menu makanan yang diterima masyarakat. Kita juga rutin melaporkan menu ke Kejati Banten dan Kejagung,” tambahnya.
Ia memastikan, pengawasan akan dilakukan langsung terjun ke setiap dapur SPPG yang tersebar di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
Kejari Pandeglang juga, membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran sekecil apapun, yang berpotensi mengarah pada terjadinya penyimpangan program MBG
“Laporan dapat disampaikan langsung, bisa juga lewat portal jagadapurmbg.id, aplikasi ini sebagai sarana untuk masyarakat melaporkan persoalan MBG,” ujarnya.
Katanya lagi, pengawasan yang dilakukannya guna mewujudkan program pemerintah berjalan dengan baik, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, serta mencegah potensi penyimpangan.
Sementara diketahui, dari total 20 dapur SPPG tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang yang kena sanksi suspend (pemberhentian operasional sementara) dari BGN, 6 dapur diantaranya sudah dicabut kembali dan dapat beroperasi lagi.
“Dari 20 SPPG yang di suspend, progres saat ini sudah ada 6 SPPG yang suspend-nya dicabut. Jadi saat ini, 6 SPPG itu dapat beroperasi kembali secara normal, dan penyaluran dana bantuan pemerintahnya sudah diaktifkan kembali,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pandeglang, Doni Hermawan.
Doni menyatakan, hasil evaluasi dan verifikasi pihak BGN, 6 SPPG yang sudah dicabut itu sudah dinyatakan telah memenuhi standar operasional, karena syarat utamanya telah dipenuhi.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, 6 SPPG dinyatakan telah memenuhi seluruh standar operasional. Penilaian ini, didasarkan pada syarat utama yang telah dipenuhi, yaitu IPAL telah tersedia dan atau memenuhi standar yang ditetapkan,” pungkasnya.
Doni menegaskan, pihaknya pun sering menyampaikan kepada para pengelola dapur SPPG untuk menempuh pemenuhan sarana seperti IPAL, Mess dan SLHS. Hal itu, sudah menjadi keharusan dimiliki oleh dapur SPPG, dalam menjalankan program MBG.
“Tiga komponen itu, merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh dapur SPPG. Jika tidak terpenuhi, maka dapur itu di suspend. Jika masih membandel, atau dapur-dapur yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan suspend,” tegasnya lagi.
Selama ini tambahnya, Satgas MBG Kabupaten Pandeglang terus melakukan evaluasi terhadap semua dapur MBG.
“Jika sudah kami ingatkan, namun masih belum ditanggapi oleh mereka, maka kami laporan kepada BGN. Kami harap yang belum terpenuhi maksimal persyaratannya, segera dilengkapi, supaya proses pengelola MBG tidak terhambat,” imbuhnya. (mardiana)
