SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Sinergi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menghadirkan kepastian hukum bagi ribuan keluarga melalui Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2026.
Program yang mengusung tema “Kolaborasi Membangun Keluarga Tertib Administrasi, Berdaya, dan Sejahtera” tersebut resmi dimulai di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang itu akan berlangsung secara bertahap hingga September 2026 dan ditujukan bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, H. Muhammad Kasim, mengatakan program isbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak sipil keluarga.
“Melalui program ini, hak-hak sipil masyarakat seperti akta kelahiran anak, hak waris, dan administrasi kependudukan diharapkan dapat terpenuhi secara menyeluruh,” ujarnya kepada Satelit News, usai acara.
Ia menjelaskan, panitia telah melakukan berbagai tahapan persiapan sejak beberapa bulan terakhir, mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga pendaftaran peserta di seluruh kecamatan. Seluruh berkas kemudian diverifikasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca Juga: Wabup Tangerang Resmikan Perpustakaan Modern Kelapa Dua, Perkuat Literasi Warga
Dari hasil verifikasi tersebut, tercatat 1.496 pasangan mendaftarkan diri sebagai calon peserta yang tersebar di enam daerah pemilihan meliputi 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 1.049 pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan siap menjalani persidangan, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan akan terus didampingi melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
Karena jumlah peserta yang cukup besar, sidang isbat nikah dilaksanakan secara bertahap melalui enam kali sidang keliling mulai Juli hingga September 2026. Sidang perdana digelar di Gedung Serba Guna Tigaraksa dengan menangani 267 perkara atau pasangan. Tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasar Kemis, Curug, dan Legok.
Muhammad Kasim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, para camat, kepala KUA, tokoh agama, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program tersebut.

Jadi Contoh Kolaborasi Antar-Lembaga
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten, Abdullah, menilai pelaksanaan isbat nikah terpadu menjadi bukti nyata kolaborasi antar-instansi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia mengaku terkesan melihat besarnya jumlah masyarakat yang selama bertahun-tahun telah berkeluarga namun belum memiliki buku nikah sebagai bukti legal perkawinan.
Baca Juga: Disdik Kabupaten Tangerang Gencarkan Pencegahan Bullying Lewat MPLS
“Insyaallah mulai hari ini persoalan itu akan berakhir. Anak-anak akan memperoleh akta kelahiran, hak dan kewajiban suami istri terlindungi oleh negara, status harta bersama menjadi jelas, demikian pula hak waris keluarga,” katanya.
Menurut Abdullah, program isbat nikah bagi lebih dari seribu pasangan merupakan implementasi pelayanan prima yang melibatkan Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan pola kolaborasi tersebut layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain karena sejalan dengan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam memperkuat sinergi kelembagaan.
Sebagai Pengadilan Tinggi Agama, pihaknya juga memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, berintegritas, serta bebas dari pungutan liar.
Abdullah juga berpesan kepada seluruh peserta agar menjaga keharmonisan keluarga setelah memperoleh penetapan isbat dan buku nikah sebagai bentuk amanah yang harus dipelihara.
“Kami mendukung penuh kegiatan mulia ini dan berharap dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar seluruh masyarakat yang belum memiliki administrasi perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Senada, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. Akhmad Jubaedi mengaku siap mendukung penuh kegiatan tersebut. “Tentu kami siap mendukung penuh sesuai dengan tupoksi dan kewenangan kami di Kemenag,” imbuhnya.
Inisiatif Lindungi Perempuan dan Anak
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah yang sekaligus membuka kegiatan mengatakan, program isbat nikah terpadu berawal dari keprihatinannya terhadap masih banyaknya pasangan suami istri yang belum mencatatkan pernikahan secara resmi.
Menurutnya, bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung, ia menginisiasi pelaksanaan isbat nikah bagi lebih dari seribu pasangan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.
“Ternyata masih banyak perempuan yang secara legalitas pernikahannya belum tercatat. Dari situlah kami menginisiasi kegiatan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Intan menjelaskan pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap hingga September 2026 mengingat keterbatasan jumlah hakim. Ia berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan segera memperoleh penetapan hukum dan buku nikah.
“Di sinilah Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir bersama masyarakat agar perempuan dan anak mendapatkan jaminan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang, serta seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan program tersebut.
Menurut Intan, kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat karena PKK sebagai mitra strategis pemerintah memiliki peran penting dalam membangun ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
“Pembangunan tidak selalu dimulai dari hal-hal besar, tetapi juga dari keluarga. Ketika keluarga harmonis dan hak-haknya terlindungi, kita sedang menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta mampu mewujudkan Kabupaten Tangerang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mencatatkan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak perlu menunggu ketika membutuhkan dokumen administrasi.
Warga Bersyukur Setelah 21 Tahun Menikah
Kebahagiaan dirasakan Ahmad Dimyati, warga Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, yang menjadi salah satu peserta sidang isbat nikah.
Ia mengaku bersyukur karena setelah 21 tahun menjalani kehidupan rumah tangga, akhirnya pernikahannya diakui secara hukum oleh negara.
“Alhamdulillah kegiatan ini sangat membantu kami, terutama masyarakat yang kurang mampu. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, camat, lurah, dan para hakim yang telah mengesahkan pernikahan kami,” ucap Ahmad.
Kini, kata Ahmad, pernikahannya telah resmi tercatat oleh negara sehingga keluarganya memiliki kepastian hukum untuk masa depan. (aditya)




























