SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan 6.608 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga Juli 2026 melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan perizinan bangunan berbasis digital sekaligus menjaga iklim investasi yang tetap kondusif.
Atas capaian tersebut, Kota Tangerang kembali meraih PAPTI Award 2026 sebagai Best of the Best Penerbit SLF Terbaik, setelah sebelumnya memperoleh penghargaan dari Kementerian PUPR pada 2022 sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, transformasi pelayanan perizinan bangunan dilakukan agar proses penerbitan PBG dan SLF semakin cepat, transparan, serta tetap mengedepankan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan ketertiban pembangunan.
Hal itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 di Aula Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Menurut Sachrudin, pesatnya pembangunan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pergudangan hingga industri di Kota Tangerang menjadi indikator positif pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia menegaskan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya investasi maupun banyaknya bangunan yang berdiri.
“Kita ingin investasi terus bertumbuh, dunia usaha semakin berkembang, lapangan pekerjaan semakin terbuka, dan pembangunan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri atau besarnya nilai investasi yang masuk,” ujar Sachrudin. Ia menegaskan, percepatan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, standar teknis bangunan, keselamatan masyarakat, serta penataan ruang.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Hibahkan Gedung Parkir Senilai Rp20,9 Miliar kepada Polres Metro Tangerang Kota
“Pertumbuhan ekonomi dan ketertiban pembangunan harus berjalan beriringan. Investasi harus terus kita dorong, pelayanan harus semakin mudah, tetapi kepatuhan terhadap regulasi serta keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Sachrudin menjelaskan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan reformasi sistem perizinan bangunan yang lebih komprehensif.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Pemkot Tangerang juga menghadirkan program PBG 10 Jam bagi bangunan gedung sederhana yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis. Hingga Juni 2026, sebanyak 56 PBG telah diterbitkan melalui layanan percepatan tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono, mengatakan percepatan pelayanan dilakukan melalui pengembangan sistem digital yang terintegrasi dengan SIMBG.
Menurutnya, setelah sebelumnya menggunakan aplikasi SIMPOK PERTEK, Pemkot Tangerang kini tengah menyiapkan sistem baru bernama SINERGI yang memungkinkan data permohonan dari Online Single Submission (OSS) langsung diterima dan diproses tanpa tahapan manual.
“Begitu data masuk melalui OSS dan sistem perizinan online, datanya langsung kita tarik ke Perkimtan, kita olah, kemudian langsung didistribusikan kepada tenaga ahli. Semua proses terdokumentasi sehingga setiap tahapan dapat dipantau secara langsung,” kata Decky.
Baca Juga: Tahun 2026 Pemkot Tangerang Bedah 1.000 Rutilahu, Integrasikan dengan Penanganan Stunting dan TBC
Ia menjelaskan, sistem tersebut membuat proses pemeriksaan permohonan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Secara substansi, PBG memiliki fungsi yang sama dengan IMB sebagai persetujuan pembangunan gedung, namun cakupannya lebih luas karena memastikan bangunan memenuhi standar teknis, mulai dari kekuatan struktur, kenyamanan, sistem ventilasi, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Decky juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara PBG dan SLF. PBG diterbitkan pada tahap perencanaan pembangunan, sedangkan SLF diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan sesuai dengan dokumen perencanaan atau as-built drawing.
Ia menambahkan, seluruh proses pengajuan PBG dan SLF dilakukan secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan DPMPTSP dan SIMBG. Untuk bangunan dengan tingkat kompleksitas tinggi, proses evaluasi turut melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, perangkat daerah bidang tata ruang, hingga instansi yang menangani transportasi untuk melakukan penilaian dampak lalu lintas. (made)




























