SATELITNEWS.COM, SERANG – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, diberbagai Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Provinsi Banten, banyak menuai persoalan.
Terkait hal itu, Gubernur Banten Andra Soni, diminta segera melakukan evaluasi dan menggeser pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, dan para Kepala Sekolah (Kepsek), yang terbukti melakukan pelanggaran.
Diketahui, persoalan pada SPMB tahun 2026 ini, masih mengenai semrautnya data calon siswa baru, adanya dugaan titip menitip calon anak didik, hingga dugaan mengeluarkan biaya tambahan alias suap, agar calon siswa bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.
Anehnya, meski persoalan tersebut sudah ramai dan menjadi konsumsi publik, belum ada tindakan tegas dari Gubernur Banten Andra Soni, selaku pimpinan tertinggi. Padahal, orang nomor satu di Banten itu selalu menggaungkan tidak boleh ada titip menitip anak atau bermain uang.
Ketua Lembaga Independent Pengawal Pembangunan (LIPP) Banten Suherman Pratama mengaku, pihaknya sudah menerima banyak laporan terkait persoalan SPMB, disemua sekolah di Banten. Bahkan, pihaknya sedikit melakukan pemeriksaan ke lapangan dan terbukti banyak pelanggaran.
“Iya, memang banyak itu dugaan pelanggarannya, jadi ada siswa yang secara nilai dan administrasi seharusnya lolos, tiba-tiba tidak lolos dan hilang namanya. Ini kan persoalan yang sudah jelas dan terbukti ada pelanggaran,” katanya, saat berbincang dengan satelitnews.com, Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: Jalan Serdang – Merak Bakal Dilebarkan, Gubernur Banten dan Menteri PU Tinjau Lokasi
Suherman mengatakan, selain adanya indikasi pejabat yang menitipkan anaknya atau kerabatnya, ada juga temuan lain yang membuat geleng-geleng kepala.
Di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pandeglang, ditemukan adanya dugaan praktik jual beli bangku sekolah.
“Jadi ada anak yang secara finansial mampu, orang tuanya ini tidak lagi memikirkan dampaknya. Jadi mereka mengeluarkan uang (menyuap-red), agar anaknya bisa lolos. Nah ini saya temukan langsung di lapangan persoalannya,” ujarnya.
Suherman mengaku, aneh dan tidak habis fikir terkait adanya pembiaran persoalan itu. Namun, setelah dirinya melakukan pemeriksaan lebih jauh, ternyata masih ada oknum kepala sekolah dan pegawai Dindikbud Banten, yang sengaja mencari keuntungan pribadi.
“Ini kan ada pembiaran, awalnya saya berfikir begitu. Tetapi setelah saya cek, ternyata ini soal bisnis di sekolah, soal uang. Bagaimana pendidikan mau maju kalau terus seperti ini,” keluhnya.
Suherman menyayangkan, adanya pembiaran dari Pemprov Banten terkait persoalan tersebut. Padahal, selama ini Gubernur Banten selalu lantang menyampaikan perbaikan kualitas pendidikan, pendidikan gratis, tidak boleh ada titipan, dan lainnya.
Baca Juga: Buka Acara MTQ XXIII Provinsi Banten, Andra Soni: Tingkatkan Kualitas Moral Masyarakat
“Aneh juga, ini seperti ada pembiaran. Harusnya, pak Gubernur segera bertindak dan bergerak, meski hanya laporan biasa atau kabar angin. Apalagi sekarang, yang jelas dan nyata ada persoalannya,” ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, adanya temuan lain oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Serang dinilai telah mengangkangi atau melanggar kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.
Indikasinya, Gubernur Banten sejak jauh-jauh hari menginstruksikan agar proses SPMB dilakukan dengan transparan, profesional, dan objektif. Namun, di SMAN 2 Kota Serang, hal itu tidak dilakukan sepenuhnya melainkan ditemukan adanya perubahan data siswa pada pra SPMB.
Kejadian serupa juga terjadi di beberapa sekolah SMA Negeri lain di Banten, dengan indikasi yang sama, yaitu terjadi perubahan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Artinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai telah mengangkani kebijakan Gubernur Banten.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Banten Yeremia Mendrofa menilai, sikap SMAN 2 Kota Serang telah mengangkangi kebijakan Gubernur Banten.
Padahal, slogan yang selalu disampaikan Pemprov Banten untuk memajukan dunia pendidikan di Banten dengan cara memberikan hak seluas-luasnya kepada siswa untuk menempuh pendidikan disekolah yang mereka inginkan.
“Temuan Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan SPMB di SMAN 2 Kota Serang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Jika benar terdapat perubahan data atau mekanisme yang tidak sesuai prosedur, maka kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru,” katanya. (adib)




























