SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Warga Perumahan Alam Serua 2, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan beroperasinya kembali sebuah kandang ayam yang lokasinya hanya berjarak sekitar 20 meter dari kawasan permukiman. Aktivitas kandang ayam komersial tersebut menimbulkan bau menyengat, memicu munculnya lalat serta menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lingkungan.
Keluhan warga mencuat setelah kandang ayam tersebut kembali beroperasi sekitar dua pekan lalu. Padahal, sebelumnya kandang itu sempat lama tidak digunakan.
Salah seorang warga Perumahan Alam Serua 2, Yusuf Azhari mengatakan kandang ayam tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak sekitar 2015. Namun, aktivitasnya sempat terhenti cukup lama sebelum akhirnya kembali beroperasi.
“Sebenarnya kandang itu sudah ada berdasarkan pemiliknya di 2015- an, terus vakum lama. Itu posisinya kandang ayam beroperasi lagi sekitar 2 minggu lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7).
Menurutnya, keberadaan kandang ayam di tengah lingkungan permukiman kini menimbulkan persoalan baru bagi warga. Selain bau menyengat, warga juga mulai mendapati banyak lalat yang masuk ke rumah-rumah.
“Sedangkan posisi kandang sekarang mengganggu, polusi bau, potensi lalat yang sudah mulai banyak hinggap ke warga,” ucapnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Yusuf mengaku warga sempat mendatangi lokasi untuk berdialog secara baik-baik dengan pemilik kandang. Dalam pertemuan tersebut, pemilik yang mengaku bernama Ari disebut mengakui bahwa kandang tersebut merupakan miliknya.
“Kita mediasi gimana, tetapi pihak mereka tetap tidak mau menutup, sedangkan posisi kandang sekarang mengganggu, polusi bau, potensi lalat yang sudah mulai banyak hinggap ke warga,” jelasnya.
Mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, lanjut Yusuf, tidak membuahkan hasil. Karena itu warga memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah instansi pemerintah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pihak kecamatan hingga kelurahan.
Diketahui, kandang ayam dan perumahan warga hanya terpisahkan oleh tembok beton. Jaraknya yang begitu dekat, membuat aroma tidak sedap terhirup akibat terbawa angin.
Ketua Lingkungan RT 04 RW 05, Doddy Agung Faiz Kara menilai lokasi kandang ayam terlalu dekat dengan area permukiman sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
“Yang pertama pasti polisi udara, batas kandang ayam ke tembok perumahan kurang lebih 10 sampai 20 meter. sangat dekat sekali dengan area permukiman. Apa efeknya, aroma bau bisa dirasakan sendiri, baik bau ayam maupun bau dari kotorannya itu sendiri,” sebutnya.
Baca Juga: Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Ia menjelaskan, lingkungan yang terdampak terdiri dari sekitar 54 rumah. Bau dari kandang disebut paling menyengat pada pagi dan sore hari ketika angin mengarah ke kawasan perumahan.
“Aroma baunya itu semakin parah ketika pagi dan sore, karena baunya terbawa angin,” katanya.
Doddy mengatakan pihak lingkungan telah dua kali berkomunikasi langsung dengan pengelola kandang. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga akhirnya warga mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah instansi pemerintah.
Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional kandang ayam tersebut, termasuk perizinan usaha, persetujuan lingkungan, dan seluruh dokumen yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, warga juga meminta dilakukan pemeriksaan mengenai kesesuaian lokasi peternakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan, mengingat lokasi kandang berada di sekitar kawasan permukiman.
Dalam pernyataan sikap yang diterima, parga Perumahan Alam Serua 2 berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, transparan, dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut maupun penyelesaian yang memadai terhadap pengaduan yang telah disampaikan, warga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk upaya perdata maupun upaya hukum lainnya, guna memperoleh perlindungan atas hak-hak masyarakat. (eko)




























