SATELITNEWS. COM, SERANG–Lahan eks Pasar Kragilan seluas 7000 meter persegi yang berlokasi di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang bersengketa di Pengadilan. Pada Jumat 10 Juli 2026 Majelis Hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat dengan melihat langsung objek sengketa.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto mengatakan, bahwa dari awal pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan. Pihaknya pun sudah konsolidasi dengan beberapa OPD seperti BPKAD, dan Diskoumperindag terkait dengan lahan tersebut.
“Kondisi eksitingnya kan tanah ini adalah pasar, berpuluh puluh tahun kita gali ini dan tidak pernah ada masalah. Tapi silahkan saja itu hak dari setiap warga Indonesia untuk menggugat,” tuturnya, Jumat (11/7).
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Serang, Cecep Azhar menambahkan, bahwa sengketa lahan eks pasar Kragilan ini sudah bergulir di pengadilan sudah sekitar 3 bulan sampai dengan 4 bulan.
“Agenda untuk saat ini adalah pemeriksaan setempat, tahap selanjutnya adalah pembuktian saksi,” kata Cecep.
Kata Cecep, dalam perkara ini penggugat ini menggugat tergugat E yang jelas jelas bukan pemilik lahan dan atau bangunan. Kemudian dalam perkara ini lahan yang dimiliki oleh Pemkab Serang hanya ada seluas 7000 meter persegi. Sedangkan pengunggat justru menggugat lahan seluas sekitar 11.000 meter persegi
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim
“Jadi menurut saya gugatan yang dilakukan oleh si penggugat ini salah objek, kemudian juga salah subjek, ini kan tanah pemkab, seharusnya yang digugat adalah Pemkab, bukan pak Edi yang digugat,” tuturnya.
Selain itu, menurut Cecep jika dilihat di data desa bahwa kikitir yang dimiliki oleh penggugat tidak tercatat. Sedangkan Pemkab Serang memiliki semua dokumen dan aset 7 ribu itu sudah masuk aset Pemkab.
“Bukti bukti (kepemilkan lahan) kita kuat banget, ada keterangan dari desa, riwayat tanah dan lain sebagainya. Ini tanah sebelumnya bukan tanah waris, tapi tanah negara dijadikan eks pasar dan milik Pemkab,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Sukanto mengatakan, berdasarkan girik dengan nomor 447 atas nama almarhum Dzaliman luas lahannya ada 11.000 sekian. Namun didalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menanyakan dari 11.000 meter yang dipersoalan berapa ribu.
“Jadi saya jawab 7.000, nah karena 11.000 majelis hakim suruh mengukur batas batasnya, memang dari 11.000 ada musola, ada sedikit rumah warga yang menjorok, namun karena yang dipersoalkan 7000 maka rumah warga tidak kita persoalkan, hanya yang 7000 yaitu Masjid dan tanah kosong yang pengakuannya dari Pemda untuk parkiran,” tuturnya. (sidik)




























