Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Jul 2026 17:32 WIB
Rubrik Nasional
Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

AJUKAN BANDING: Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukumnya juga menyiapkan laporan terhadap majelis hakim pemvonis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Memori banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi menguji kembali pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid.

Menurut dia, salah satu keberatan utama menyangkut penilaian hakim atas surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Pihaknya menegaskan surat kuasa tersebut justru diberikan untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengadaan, bukan sekadar formalitas sebagaimana dinilai majelis hakim.

Zaid mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang diperiksa menunjukkan Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun berkoordinasi dengan penerima kuasa.

“Tidak ada bukti material yang menunjukkan adanya perintah, koordinasi, izin maupun pemberitahuan terkait pemberian surat kuasa tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Keberatan lain menyangkut pertimbangan hakim mengenai proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut Zaid, seluruh proses dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada campur tangan Nadiem. Ia juga mengingatkan seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan tim teknis pengadaan Chromebook baru dibentuk pada akhir April 2020.

Tim kuasa hukum juga menggugat pembebanan uang pengganti Rp809,59 miliar. Menurut Zaid, persidangan tidak pernah membuktikan adanya intervensi Nadiem terhadap aliran dana tersebut maupun penerimaan dana secara pribadi.

BeritaTerbaru

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB

“Kalau memang dakwaannya menyatakan Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, seharusnya dibuktikan secara material. Jangan hanya berdalih uang itu bisa diterima korporasi atau pihak lain,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempersoalkan kesimpulan majelis hakim yang menyebut Nadiem memperkaya Google. Menurut Zaid, Google bukan peserta pengadaan maupun penjual Chromebook.

Perusahaan itu juga tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut dan tidak ada audit yang menyatakan Google menerima keuntungan sebagaimana didalilkan. Tim kuasa hukum juga menilai persidangan tidak pernah menghadirkan surat jaminan harga dari vendor maupun principal untuk menguji tuduhan kemahalan harga Chromebook.

Zaid menambahkan, majelis hakim tingkat pertama juga tidak menerima seluruh dalil jaksa, termasuk klaim kerugian negara Rp4,8 triliun. Menurut dia, hal itu menunjukkan tidak semua konstruksi perkara yang dibangun penuntut terbukti di persidangan.

Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa

Selain menempuh banding, kubu Nadiem akan melaporkan majelis hakim ke Bawas MA setelah sebelumnya melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Zaid, laporan itu diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama pemeriksaan. Pelaporan ditargetkan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Dalam laporan ke KY, tim kuasa hukum menyertakan rekaman persidangan dan dokumen pendukung. Mereka juga mempersoalkan penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menilai majelis mengabaikan sejumlah keterangan terdakwa, serta menduga dua hakim anggota sempat tertidur saat persidangan.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta dibebani uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah divonis, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron. (rmg/xan)

Tags: bandinggugathakimizinNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton
Nasional

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Nasional

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
Nasional

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi

Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi

Selasa, 1 Sep 2026 17:02 WIB
GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:29 WIB
529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Kamis, 3 Sep 2026 15:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.