SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukumnya juga menyiapkan laporan terhadap majelis hakim pemvonis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Memori banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi menguji kembali pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid.
Menurut dia, salah satu keberatan utama menyangkut penilaian hakim atas surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Pihaknya menegaskan surat kuasa tersebut justru diberikan untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengadaan, bukan sekadar formalitas sebagaimana dinilai majelis hakim.
Zaid mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang diperiksa menunjukkan Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun berkoordinasi dengan penerima kuasa.
“Tidak ada bukti material yang menunjukkan adanya perintah, koordinasi, izin maupun pemberitahuan terkait pemberian surat kuasa tersebut,” katanya.
Baca Juga: Mulai Agustus 2026, Satpol PP Tangsel Bakal Tipiring Bangunan Tak Berizin
Keberatan lain menyangkut pertimbangan hakim mengenai proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut Zaid, seluruh proses dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada campur tangan Nadiem. Ia juga mengingatkan seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan tim teknis pengadaan Chromebook baru dibentuk pada akhir April 2020.
Tim kuasa hukum juga menggugat pembebanan uang pengganti Rp809,59 miliar. Menurut Zaid, persidangan tidak pernah membuktikan adanya intervensi Nadiem terhadap aliran dana tersebut maupun penerimaan dana secara pribadi.
“Kalau memang dakwaannya menyatakan Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, seharusnya dibuktikan secara material. Jangan hanya berdalih uang itu bisa diterima korporasi atau pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mempersoalkan kesimpulan majelis hakim yang menyebut Nadiem memperkaya Google. Menurut Zaid, Google bukan peserta pengadaan maupun penjual Chromebook.
Perusahaan itu juga tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut dan tidak ada audit yang menyatakan Google menerima keuntungan sebagaimana didalilkan. Tim kuasa hukum juga menilai persidangan tidak pernah menghadirkan surat jaminan harga dari vendor maupun principal untuk menguji tuduhan kemahalan harga Chromebook.
Zaid menambahkan, majelis hakim tingkat pertama juga tidak menerima seluruh dalil jaksa, termasuk klaim kerugian negara Rp4,8 triliun. Menurut dia, hal itu menunjukkan tidak semua konstruksi perkara yang dibangun penuntut terbukti di persidangan.
Baca Juga: PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Selain menempuh banding, kubu Nadiem akan melaporkan majelis hakim ke Bawas MA setelah sebelumnya melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut Zaid, laporan itu diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama pemeriksaan. Pelaporan ditargetkan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Dalam laporan ke KY, tim kuasa hukum menyertakan rekaman persidangan dan dokumen pendukung. Mereka juga mempersoalkan penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menilai majelis mengabaikan sejumlah keterangan terdakwa, serta menduga dua hakim anggota sempat tertidur saat persidangan.
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta dibebani uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah divonis, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron. (rmg/xan)




























