Senin, 26 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Jul 2026 17:32 WIB
Rubrik Nasional
Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

AJUKAN BANDING: Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukumnya juga menyiapkan laporan terhadap majelis hakim pemvonis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Memori banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi menguji kembali pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid.

Menurut dia, salah satu keberatan utama menyangkut penilaian hakim atas surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Pihaknya menegaskan surat kuasa tersebut justru diberikan untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengadaan, bukan sekadar formalitas sebagaimana dinilai majelis hakim.

Zaid mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang diperiksa menunjukkan Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun berkoordinasi dengan penerima kuasa.

“Tidak ada bukti material yang menunjukkan adanya perintah, koordinasi, izin maupun pemberitahuan terkait pemberian surat kuasa tersebut,” katanya.

Baca Juga: Dari Ranah Minang hingga Tigaraksa Tangerang, Perjalanan Dr. M. Yusuf, Hakim yang Menapaki Nusantara demi Keadilan

Keberatan lain menyangkut pertimbangan hakim mengenai proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut Zaid, seluruh proses dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada campur tangan Nadiem. Ia juga mengingatkan seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan tim teknis pengadaan Chromebook baru dibentuk pada akhir April 2020.

Tim kuasa hukum juga menggugat pembebanan uang pengganti Rp809,59 miliar. Menurut Zaid, persidangan tidak pernah membuktikan adanya intervensi Nadiem terhadap aliran dana tersebut maupun penerimaan dana secara pribadi.

BeritaTerbaru

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Bahlil: Sudah Dipikir Matang

Minggu, 25 Okt 2026 08:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 25 Oktober, Ada di 2 Lokasi

Minggu, 25 Okt 2026 07:29 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Jumat 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 08:00 WIB
Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB

“Kalau memang dakwaannya menyatakan Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, seharusnya dibuktikan secara material. Jangan hanya berdalih uang itu bisa diterima korporasi atau pihak lain,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempersoalkan kesimpulan majelis hakim yang menyebut Nadiem memperkaya Google. Menurut Zaid, Google bukan peserta pengadaan maupun penjual Chromebook.

Perusahaan itu juga tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut dan tidak ada audit yang menyatakan Google menerima keuntungan sebagaimana didalilkan. Tim kuasa hukum juga menilai persidangan tidak pernah menghadirkan surat jaminan harga dari vendor maupun principal untuk menguji tuduhan kemahalan harga Chromebook.

Zaid menambahkan, majelis hakim tingkat pertama juga tidak menerima seluruh dalil jaksa, termasuk klaim kerugian negara Rp4,8 triliun. Menurut dia, hal itu menunjukkan tidak semua konstruksi perkara yang dibangun penuntut terbukti di persidangan.

Baca Juga: Hukuman Hanya Dipangkas 1 Tahun, Nadiem Makarim Pilih Kasasi

Selain menempuh banding, kubu Nadiem akan melaporkan majelis hakim ke Bawas MA setelah sebelumnya melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Zaid, laporan itu diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama pemeriksaan. Pelaporan ditargetkan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Dalam laporan ke KY, tim kuasa hukum menyertakan rekaman persidangan dan dokumen pendukung. Mereka juga mempersoalkan penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menilai majelis mengabaikan sejumlah keterangan terdakwa, serta menduga dua hakim anggota sempat tertidur saat persidangan.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta dibebani uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah divonis, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron. (rmg/xan)

Tags: bandinggugathakimizinNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair
Nasional

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB
Nasional

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kota 23 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 23 Okt 2026 07:57 WIB
EVAKUASI : Para penumpang KMP Batu Mandi, dievakuasi karena kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry tersebut terbakar. (ISTIMEWA)

KMP Batu Mandi Terbakar, ASDP Indonesia Ferry Beri Penjelasan

Selasa, 20 Okt 2026 19:17 WIB
Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal

Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal

Senin, 19 Okt 2026 16:48 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.