Rabu, 8 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Gugat Hakim

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Jul 2026 17:32 WIB
Rubrik Nasional
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

AJUKAN BANDING: Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6). (RIZKI SYAHPUTRA / RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bersamaan dengan itu, tim kuasa hukumnya juga menyiapkan laporan terhadap majelis hakim pemvonis ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Memori banding didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Tinggi menguji kembali pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” ujar Zaid.

Menurut dia, salah satu keberatan utama menyangkut penilaian hakim atas surat kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Pihaknya menegaskan surat kuasa tersebut justru diberikan untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses pengadaan, bukan sekadar formalitas sebagaimana dinilai majelis hakim.

Zaid mengeklaim seluruh saksi dan alat bukti yang diperiksa menunjukkan Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun berkoordinasi dengan penerima kuasa.

“Tidak ada bukti material yang menunjukkan adanya perintah, koordinasi, izin maupun pemberitahuan terkait pemberian surat kuasa tersebut,” katanya.

Baca Juga: Mulai Agustus 2026, Satpol PP Tangsel Bakal Tipiring Bangunan Tak Berizin

Keberatan lain menyangkut pertimbangan hakim mengenai proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut Zaid, seluruh proses dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada campur tangan Nadiem. Ia juga mengingatkan seleksi pejabat berlangsung pada Maret 2020, sedangkan tim teknis pengadaan Chromebook baru dibentuk pada akhir April 2020.

Tim kuasa hukum juga menggugat pembebanan uang pengganti Rp809,59 miliar. Menurut Zaid, persidangan tidak pernah membuktikan adanya intervensi Nadiem terhadap aliran dana tersebut maupun penerimaan dana secara pribadi.

BeritaTerbaru

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB
Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB

“Kalau memang dakwaannya menyatakan Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, seharusnya dibuktikan secara material. Jangan hanya berdalih uang itu bisa diterima korporasi atau pihak lain,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempersoalkan kesimpulan majelis hakim yang menyebut Nadiem memperkaya Google. Menurut Zaid, Google bukan peserta pengadaan maupun penjual Chromebook.

Perusahaan itu juga tidak pernah diperiksa dalam perkara tersebut dan tidak ada audit yang menyatakan Google menerima keuntungan sebagaimana didalilkan. Tim kuasa hukum juga menilai persidangan tidak pernah menghadirkan surat jaminan harga dari vendor maupun principal untuk menguji tuduhan kemahalan harga Chromebook.

Zaid menambahkan, majelis hakim tingkat pertama juga tidak menerima seluruh dalil jaksa, termasuk klaim kerugian negara Rp4,8 triliun. Menurut dia, hal itu menunjukkan tidak semua konstruksi perkara yang dibangun penuntut terbukti di persidangan.

Baca Juga: PN Jaksel Putuskan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Selain menempuh banding, kubu Nadiem akan melaporkan majelis hakim ke Bawas MA setelah sebelumnya melaporkan empat hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menurut Zaid, laporan itu diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama pemeriksaan. Pelaporan ditargetkan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Dalam laporan ke KY, tim kuasa hukum menyertakan rekaman persidangan dan dokumen pendukung. Mereka juga mempersoalkan penunjukan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menilai majelis mengabaikan sejumlah keterangan terdakwa, serta menduga dua hakim anggota sempat tertidur saat persidangan.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta dibebani uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda. Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah divonis, sedangkan Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron. (rmg/xan)

Tags: bandinggugathakimizinNadiem Makarim
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Headline

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

DIJEBLOSKAN - Terduga pelaku pengedar Upal, dijebloskan ke sel Mapolres Pandeglang, Rabu (8/7/2026). (ISTIMEWA)

Bawa Upal Rp45,7 Juta, Pelaku Dibekuk Di Terminal Kadubanen Pandeglang

Rabu, 8 Jul 2026 19:19 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Minggu, 5 Jul 2026 16:07 WIB
Sampaikan KUA dan PPAS 2027, Pemkab Tangerang Bakal Targetkan Pendapatan Daerah Rp8,42 Triliun

Sampaikan KUA dan PPAS 2027, Pemkab Tangerang Bakal Targetkan Pendapatan Daerah Rp8,42 Triliun

Rabu, 8 Jul 2026 15:10 WIB
Tiga Gudang di Taman Tekno Tangsel Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah

Tiga Gudang di Taman Tekno Tangsel Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah

Rabu, 8 Jul 2026 17:53 WIB
Relawan Dirikan Posko Darurat, Suplai Vitamin dan Logistik untuk Petugas Pemadam TPA Jatiwaringin

Relawan Dirikan Posko Darurat, Suplai Vitamin dan Logistik untuk Petugas Pemadam TPA Jatiwaringin

Sabtu, 4 Jul 2026 03:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.