SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam meminta persoalan sengketa lahan yang berdampak pada penutupan akses Jalan Kemuliaan, Kecamatan Cipondoh, segera diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan harus menjadi prioritas sehingga akses publik tidak lagi terganggu.
Rusdi mengatakan akses Jalan Kemuliaan yang sempat ditutup kini telah kembali dibuka setelah adanya komunikasi dengan berbagai pihak. Namun, penyelesaian persoalan hukum terkait status lahan tetap harus dipercepat agar memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Hari ini jalannya sudah dibuka. Ke depan tinggal persoalan hukumnya diselesaikan supaya status lahannya jelas. Kalau itu belum ada kejelasan, pemerintah kota juga tidak bisa melakukan apa pun, termasuk memperbaiki jalan maupun membangun drainase,” kata Rusdi ditemui usai Muscam Partai Golkar PK Cipondoh, Minggu (5/7/2026) di Favehotel Cipondoh.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada data Badan Pertanahan Nasional (BPN) bidang tersebut telah tertera sebagai jalan. Meski demikian, kepemilikan lahannya disebut masih atas nama pemilik lama sehingga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini belum tuntas.
“Kalau di BPN terteranya jalan, tetapi kepemilikannya masih atas nama yang lama. Padahal, sejak awal memang dibangun sebagai akses menuju kawasan yang di belakangnya sudah berkembang dan terdapat kapling-kapling yang telah dijual kepada masyarakat,” ujarnya.
Rusdi menegaskan sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, proses tersebut tidak boleh menghambat fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari. “Prinsipnya, apa yang menjadi sarana publik jangan diganggu untuk kepentingan apa pun. Proses hukum ada mekanismenya, silakan ditempuh. Tetapi akses jalan yang menjadi kepentingan masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Sebut Audit PSU Jadi Kunci Kepastian Perbaikan Infrastruktur Perumahan
Menurut Rusdi, belum adanya kepastian status lahan juga berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan pembangunan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan apabila status aset belum menjadi milik pemerintah atau belum diserahkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
“Pemerintah tidak bisa membangun apa pun kalau statusnya belum jelas atau belum menjadi aset pemerintah. Kalau ada jalan rusak atau drainase yang perlu dibangun, akhirnya program pembangunan juga tidak bisa didorong,” katanya.
Karena itu, DPRD Kota Tangerang mendorong seluruh pihak yang bersengketa untuk segera memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan. Menurut Rusdi, penyelesaian tersebut penting agar hak para pihak terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang telah membeli rumah atau kapling di kawasan tersebut.
“Masyarakat membeli rumah dengan anggapan di dalamnya sudah termasuk jalan sebagai fasilitas umum. Itu yang harus dipastikan. Kalau memang masih menjadi hak ahli waris, ada mekanismenya. Kalau memang fasilitas umum, juga harus ada penegasan statusnya,” ujarnya.
Rusdi menyebut terdapat sekitar 30 kepala keluarga yang terdampak persoalan tersebut, termasuk sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di kawasan Jalan Kemuliaan. “Kepentingan kami sederhana, jangan sampai akses publik terganggu. Soal sengketa kepemilikan silakan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (made)




























