Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Eksepsi Richard Lee Ditolah Jaksa Penuntut Umum

Oleh Evi Mahfiyah
Kamis, 2 Jul 2026 13:40 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Eksepsi Richard Lee Ditolah Jaksa Penuntut Umum

Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dalam persidangan hukum terdakwa Richard Lee yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan pihak terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam argumennya, JPU menegaskan, surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah memenuhi standar hukum yang kuat.

“Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Terkait keberatan mengenai kewenangan mengadili atau locus delicti, JPU membantah klaim pengacara Richard Lee, yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan. Jaksa memaparkan fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Tangerang.

“Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar JPU.

Mengenai alibi Richard Lee yang mengaku sedang berada di Singapura saat transaksi terjadi pada Oktober 2024, JPU menilai, pembuktian mengenai lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak seharusnya dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil.

Baca Juga: Richard Lee Pingsan di Lapas, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis

“Mengenai keberatan Terdakwa yang menyatakan sedang berada di Singapura pada saat kejadian, hal tersebut merupakan materi pembuktian yang akan kami buktikan pada tahap pembuktian nanti, bukan materi eksepsi,” ucap JPU.

Di akhir pembacaannya, JPU berkesimpulan surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap. Pihak kejaksaan, memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perlawanan terdakwa demi tegaknya keadilan dalam kasus produk kecantikan ilegal tersebut.

BeritaTerbaru

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Rabu, 30 Sep 2026 12:28 WIB
Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB
Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Tanpa Syarat Apapun, Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Selasa, 29 Sep 2026 10:58 WIB
Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Ini Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Selasa, 29 Sep 2026 10:54 WIB

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Jaksa menutup persidangan.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mempertimbangkan argumen kedua belah pihak. Putusan sela yang akan menentukan apakah kasus Dokter Richard Lee akan dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pembuktian dijadwalkan bakal dibacakan pada 14 Juli 2026. (dtc)

Tags: Kasus Hukum Richard LeeRichard Lee Resmi Ditahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki
Life Style

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan
Life Style

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan
Life Style

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
Life Style

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Menikah
Life Style

Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Jadi Suami Istri

Senin, 21 Sep 2026 14:09 WIB
Instagram Reels Download Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi
Life Style

Instagram Reels Download: Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi

Senin, 14 Sep 2026 15:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswa ICM Tangsel Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswa ICM Tangsel Naik ke Penyidikan

Rabu, 30 Sep 2026 16:14 WIB
RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
Indonesia Raih Medali Emas Kelima dari Panahan

Indonesia Raih Medali Emas Kelima dari Panahan

Kamis, 1 Okt 2026 19:24 WIB
Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sebelum Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Hakim Konstitusi Mau Salat Istikharah

Sabtu, 3 Okt 2026 09:04 WIB
MUI Pusat Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih ISO 9001:2015

MUI Pusat Apresiasi MUI Kabupaten Tangerang Raih ISO 9001:2015

Jumat, 2 Okt 2026 21:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.