ATELITNEWS.COM, TANGERANG — Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung.
Desakan itu disampaikan menyusul berakhirnya tenggat tujuh hari yang sebelumnya diberikan kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk memverifikasi laporan masyarakat.
Rusdi menegaskan, apabila hasil verifikasi menemukan pelanggaran peraturan daerah, Satpol PP harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara jika ditemukan unsur pidana, penanganan harus diserahkan kepada kepolisian.
“Harapan saya tentu ada tindak lanjut. Kalau memang ada pelanggaran perda yang menjadi kewenangan Satpol PP, segera ditindaklanjuti dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai kewenangannya. Kalau itu menjadi ranah kepolisian, tinggal diserahkan kepada polisi,” kata Rusdi di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan itu menanggapi aksi demonstrasi Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) di Kantor Kecamatan Tangerang, pekan lalu. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut pemerintah segera bertindak terhadap rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat prostitusi.
Menanggapi tuntutan itu, Camat Tangerang Yudi Pradana sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta melakukan verifikasi lapangan bersama aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebelum menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga: Sudah 8 Kali Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak
Rusdi menilai dugaan praktik asusila di lingkungan permukiman tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat dan mencederai norma sosial.
“Mudah-mudahan tidak ada kejadian lagi.
Kalau pun ada, para pihak, baik aparat maupun pemerintah, harus melakukan tindakan supaya ada efek jera. Kita sama-sama menjaga kota ini dari kegiatan yang asusila dan kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh elemen, mulai dari masyarakat, aparat keamanan, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan hingga organisasi kewilayahan, meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos dan tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan.
Kasus tersebut mencuat setelah warga menggerebek rumah kos itu pada pertengahan Juni lalu. Peristiwa tersebut memicu protes warga dan mahasiswa yang menilai penanganan pemerintah berjalan lambat.
CGMT mendesak pemerintah tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi segera menutup rumah kos apabila terbukti melanggar aturan. Mahasiswa juga meminta pemilik diproses sesuai ketentuan hukum jika ditemukan unsur pidana.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil verifikasi Satpol PP Kota Tangerang. Desakan Ketua DPRD diharapkan mempercepat penanganan kasus sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat. (ari/made)
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Soroti Bahaya Hoaks dan Era Post-Truth




























