SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Memasuki masa libur sekolah yang berlangsung sejak 23 Juni hingga 11 Juli 2026, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak. Langkah tersebut dinilai penting agar anak tidak terpapar konten negatif maupun mengalami kecanduan gawai selama berada di rumah.
Imbauan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, mengatakan selama masa libur sekolah tanggung jawab utama dalam mengawasi aktivitas anak berada di tangan orang tua. Menurutnya, pemerintah maupun pihak sekolah memiliki keterbatasan dalam memantau aktivitas peserta didik di luar lingkungan pendidikan.
Karena itu, Agus menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget agar anak tidak mengalami ketergantungan.
“Sebenarnya kalau sudah masuk masa libur seperti sekarang, tanggung jawab utama ada pada orang tua. Maka dari itu, orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anak dari kecanduan gadget,” kata Agus Supriatna kepada Satelit News, Rabu (1/7/2026).
Agus mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada sekolah, peserta didik, dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gadget selama libur sekolah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca Juga: Di PT Adis Balaraja, Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
“Pemerintah daerah sudah mengeluarkan imbauan melalui surat edaran kepada siswa, pihak sekolah, dan juga orang tua tentang penggunaan gadget yang bijaksana bagi anak didik. Kita tidak ingin mereka sampai mengalami adiksi atau kecanduan gadget,” ungkapnya.
Menurut Agus, pengawasan tidak cukup hanya dengan membatasi waktu penggunaan gadget. Orang tua juga diminta membangun komunikasi yang intensif dengan anak terkait aktivitas digital mereka selama masa liburan.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan orang tua selama libur sekolah.
“Dengan adanya imbauan dan dorongan bagi orang tua untuk berdialog dengan anak, itu sudah merupakan langkah maju,” katanya.
Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan setelah peserta didik kembali masuk sekolah pada tahun ajaran baru. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas imbauan yang telah disampaikan kepada para orang tua.
“Nanti setelah masa liburan selesai dan masuk tahun ajaran baru, kami akan melakukan evaluasi ke sekolah-sekolah. Kami ingin melihat sejauh mana tingkat efektivitas imbauan tersebut,” katanya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang




























