SATELITNEWS.COM, LEBAK–Status penahanan NL terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, resmi dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
Ketua Majelis Hakim PN Rangkasbitung, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, membenarkan adanya penetapan pengalihan status penahanan tersebut. Keputusan itu berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 1 hingga 14 Juli 2026. “Status penahanan terdakwa dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 1 Juli sampai 14 Juli 2026,” kata Amjad saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, pengalihan penahanan dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan permohonan yang diajukan pihak terdakwa. Salah satu pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut adalah kondisi NL yang sedang hamil.
Meski tidak lagi ditahan di lapas, majelis hakim tetap memberikan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi terdakwa. “Selama menjalani tahanan kota, NL diwajibkan bersikap kooperatif, mengikuti seluruh tahapan persidangan, serta melapor kepada jaksa penuntut umum satu kali dalam sepekan,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Muaz Asmuni, mengatakan permohonan pengalihan penahanan diajukan semata-mata karena alasan kesehatan kliennya. Ia memastikan NL akan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung. “Alhamdulillah dikabulkan. Kami juga memastikan klien tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, NL menjalani proses hukum atas dugaan penistaan agama yang berawal dari unggahan di media sosial. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di PN Rangkasbitung. Setelah penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa, persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah diajukan. (mulyana)
Baca Juga: Riki dan Mubin Divonis 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Tewasnya Anggota Satpol PP Lebak




























