SATELITNEWS.COM, SERANG – Selama tahun 2026, Pemprov Banten telah menutup sebanyak 12 lokasi tambang ilegal diberbagai wilayah di Banten. Bahkan, Pemprov Banten masih melakukan moratorium guna mencegah tambang ilegal menjamur.
Diketahui, belasan tambang ilegal itu ada di Kabupaten Serang yaitu di wilayah Mancak, Gunung Pinang, dan Ciwandan. Selain itu, ada juga wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, penertiban yang dilakukan itu melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya.
“Hasil yang dilakukan secara bersama dengan ESDM, dengan LH, juga dengan instansi teknis terkait lainnya, termasuk instansi vertikal, di 2026 ini ada kurang lebih sebanyak 12 tambang yang sudah dilakukan penutupan,” katanya, Rabu (1/7/2026).
Nana mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan atau penyegelan terhadap lokasi tambang ilegal. Terkait sanksi hukum pidana, hal itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian.
“Penutupan, disegel oleh kita. Kemudian nanti ESDM menyampaikan pelaporan ke Polri, dalam hal ini ke Polda Banten,” tandasnya
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang
Terpisah, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, saat ini izin tambang dalam status moratorium, pihaknya berencana melakukan evaluasi untuk pembukaan kembali di masa depan, karena tambang ilegal banyak dikeluhkan masyarakat termasuk dampak negatif dari angkutan tambang.
“Tapi yang paling membuat resah masyarakat itu kan angkutannya, angkutan tambangnya. Nah, maka angkutan tambang ini harus betul-betul bagaimana mengikuti aturan prosedur,” ujarnya.
Dimyati menegaskan, penindakan hukum lebih lanjut, termasuk tilang, bukan merupakan wewenang pemerintah daerah, melainkan kewenangan penuh pihak kepolisian.
“Sanksi kan bukan tugas kami (Pemprov, red). Tilang itu adalah tugas dari Kepolisian. Tapi ada Dinas Perhubungan. Tugas kami adalah betul-betul melihat KIR yang ada,” tambahnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, hingga kini masih belum mencabut status moratorium izin tambang yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2026 lalu tersebut.
“Untuk izin tambang, sampai saat ini kita masih melakukan moratorium karena kita masih melakukan evaluasi terhadap tambang-tambang yang saat ini beroperasi,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Akademisi Sebut Pemprov Banten Kangkangi PP Nomor 27/2014




























