SATELITNEWS.COM, SERANG – Belum dilakukannya penghitungan kerugian atas penyerobotan Situ Rancagede, Jakung, terus mendapat perhatian. Kali ini, giliran pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad, memberikan kritik pedas terhadap arah kebijakan Pemprov Banten, dalam menjaga dan melindungi aset daerah.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten itu, secara tegas menyebutkan Pemprov Banten mandul dalam melakukan eksekusi hukum atas penyerobotan lahan oleh PT Modernland Cikande, dan beberapa perusahaan swasta lainnya.
Seharusnya, kata dia, putusan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) ada proses Kasasi menjadi langkah baru bagi Pemprov Banten dalam menangani kasus penyerobotan aset limpahan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) tersebut.
“Kemenangan kasasi atas kepemilikan lahan Rancagede Jakung semestinya menjadi pintu masuk, bukan garis finis. Mestinya hal ini menjadikan kewajiban hukum bagi Pemprov Banten, untuk memulihkan seluruh kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Sikap Pemprov Banten saat ini, dianggap telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih optimal, efektif, dan efisien.
“Keengganan menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, justru mencederai asas akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 27 Tahun 2014,” ujarnya.
Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang
“Penghitungan kerugian yang sudah dilakukan (auditor forensik/ BPKP-red) seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga hingga enam bulan, bukan bertahun-tahun tanpa kejelasan,” timpalnya.
Dia juga menyayangkan, tidak diusutnya dugaan keterlibatan beberapa tokoh terkenal di Provinsi Banten, dalam memuluskan pihak PT Modernland Cikande ketika menyerobot aset milik Pemprov Banten tersebut.
Selain itu, dia juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari lembaga penegak hukum tinggi di Republik Indonesia (RI).
“Indikasi keterlibatan sejumlah tokoh penting serta isu perlindungan oleh Kejaksaan Agung merupakan persoalan serius yang tidak bisa disikapi secara normatif-prosedural semata,” tukasnya.
“Penanganan yang berlarut larut justru memperkuat persepsi publik tentang kriminalisasi yang tumpul ke atas. Pemprov dan aparat wajib membuka ruang partisipasi publik serta menerapkan prinsip due process of law secara terang,” sambungnya.
Dia juga mengatakan, dugaan banyaknya kalangan termasuk lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, merupakan tindakan amoral kronis. Artinya, lembaga negara atau kekuatan negara digunakan oleh swasta demi kepentingan bisnis.
Baca Juga: Butuh Anggaran Pembangunan Kantor, Pemkab Serang Berharap Bankeu Pemprov
“Jika Kejagung benar terbukti melakukan pembiaran terstruktur, maka itu bukan lagi soal teknis yuridis, melainkan krisis integritas penegakan hukum yang akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan aset negara di masa mendatang,” ujarnya lagi.
Dia berpesan, Pemprov Banten harus bertindak sebagai pemerintah, sebagai negara karena menjadi wakil Pemerintah Pusat di daerah. Artinya, Pemprov Banten harus memiliki wibawa sebagai negara, bukan sebagai pebisnis yang mempertimbangkan untung rugi semata.
“Pernyataan bahwa Pemprov tidak memiliki nyali adalah bentuk dari kekecewaan publik. Nyali institusi pemerintah seharusnya tidak diukur dari seremoni kemenangan kasasi, tetapi dari harus lahir dari keberanian mengeksekusi putusan hingga tuntas, termasuk menuntut pertanggungjawaban keuangan dan pidana dari para pihak yang terlibat,” paparnya.
“Kemenangan normatif yang diraih pemprov tetapi membiarkan kerugian daerah dan tanpa pemulihan adalah bentuk defisit kepemimpinan. Sudah saatnya Pemprov Banten meninggalkan paradigma reaktif-formalistis dan beralih pada penegakan hukum progresif yang memosisikan keadilan substantif di atas segalanya,” sambungnya.
Dia menutup diskusi aset dengan sindiran halus, dimana pemerintah lebih tertarik berbisnis dengan rakyatnya dibanding dengan pihak swasta. Padahal, rakyat merupakan pemegang legitimasi yang tidak bisa digantikan oleh apapun.
“Jika pemprov tidak berani, maka masyarakat hanya akan menyaksikan kemenangan di atas kertas, sementara disisi lain rakyat terus membayar ongkos sosial dari ketidakberanian negara melindungi asetnya sendiri,” tutupnya.(adib)
