Selasa, 23 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Akademisi Sebut Pemprov Banten Kangkangi PP Nomor 27/2014

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Selasa, 23 Jun 2026 13:05 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Akademisi Untirta Banten, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)

Akademisi Untirta Banten, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Belum dilakukannya penghitungan kerugian atas penyerobotan Situ Rancagede, Jakung, terus mendapat perhatian. Kali ini, giliran pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad, memberikan kritik pedas terhadap arah kebijakan Pemprov Banten, dalam menjaga dan melindungi aset daerah.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten itu, secara tegas menyebutkan Pemprov Banten mandul dalam melakukan eksekusi hukum atas penyerobotan lahan oleh PT Modernland Cikande, dan beberapa perusahaan swasta lainnya.

Seharusnya, kata dia, putusan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) ada proses Kasasi menjadi langkah baru bagi Pemprov Banten dalam menangani kasus penyerobotan aset limpahan dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) tersebut.

“Kemenangan kasasi atas kepemilikan lahan Rancagede Jakung semestinya menjadi pintu masuk, bukan garis finis. Mestinya hal ini menjadikan kewajiban hukum bagi Pemprov Banten, untuk memulihkan seluruh kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang terjadi,” katanya, Selasa (23/6/2026).

Sikap Pemprov Banten saat ini, dianggap telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih optimal, efektif, dan efisien.

“Keengganan menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, justru mencederai asas akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 27 Tahun 2014,” ujarnya.

Baca Juga: Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang

“Penghitungan kerugian yang sudah dilakukan (auditor forensik/ BPKP-red) seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga hingga enam bulan, bukan bertahun-tahun tanpa kejelasan,” timpalnya.

Dia juga menyayangkan, tidak diusutnya dugaan keterlibatan beberapa tokoh terkenal di Provinsi Banten, dalam memuluskan pihak PT Modernland Cikande ketika menyerobot aset milik Pemprov Banten tersebut.

BeritaTerbaru

MENCAIRKAN BANSOS : Sejumlah KPM, mencairkan Bansos dari pemerintah, beberapa waktu lalu.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Terdampak Efisiensi Anggaran, Penerima Bansos Di Banten Berkurang

Selasa, 23 Jun 2026 13:30 WIB

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 23 Jun 2026 12:29 WIB
Ilustrasi Puspemkab Serang. (ISTIMEWA)

Butuh Anggaran Pembangunan Kantor, Pemkab Serang Berharap Bankeu Pemprov

Selasa, 23 Jun 2026 11:59 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Banten Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 22 Jun 2026 21:53 WIB

Selain itu, dia juga menyoroti adanya dugaan intervensi dari lembaga penegak hukum tinggi di Republik Indonesia (RI).

“Indikasi keterlibatan sejumlah tokoh penting serta isu perlindungan oleh Kejaksaan Agung merupakan persoalan serius yang tidak bisa disikapi secara normatif-prosedural semata,” tukasnya.

“Penanganan yang berlarut larut justru memperkuat persepsi publik tentang kriminalisasi yang tumpul ke atas. Pemprov dan aparat wajib membuka ruang partisipasi publik serta menerapkan prinsip due process of law secara terang,” sambungnya.

Dia juga mengatakan, dugaan banyaknya kalangan termasuk lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, merupakan tindakan amoral kronis. Artinya, lembaga negara atau kekuatan negara digunakan oleh swasta demi kepentingan bisnis.

Baca Juga: Butuh Anggaran Pembangunan Kantor, Pemkab Serang Berharap Bankeu Pemprov

“Jika Kejagung benar terbukti melakukan pembiaran terstruktur, maka itu bukan lagi soal teknis yuridis, melainkan krisis integritas penegakan hukum yang akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan aset negara di masa mendatang,” ujarnya lagi.

Dia berpesan, Pemprov Banten harus bertindak sebagai pemerintah, sebagai negara karena menjadi wakil Pemerintah Pusat di daerah. Artinya, Pemprov Banten harus memiliki wibawa sebagai negara, bukan sebagai pebisnis yang mempertimbangkan untung rugi semata.

“Pernyataan bahwa Pemprov tidak memiliki nyali adalah bentuk dari kekecewaan publik. Nyali institusi pemerintah seharusnya tidak diukur dari seremoni kemenangan kasasi, tetapi dari harus lahir dari keberanian mengeksekusi putusan hingga tuntas, termasuk menuntut pertanggungjawaban keuangan dan pidana dari para pihak yang terlibat,” paparnya.

“Kemenangan normatif yang diraih pemprov tetapi membiarkan kerugian daerah dan tanpa pemulihan adalah bentuk defisit kepemimpinan. Sudah saatnya Pemprov Banten meninggalkan paradigma reaktif-formalistis dan beralih pada penegakan hukum progresif yang memosisikan keadilan substantif di atas segalanya,” sambungnya.

Dia menutup diskusi aset dengan sindiran halus, dimana pemerintah lebih tertarik berbisnis dengan rakyatnya dibanding dengan pihak swasta. Padahal, rakyat merupakan pemegang legitimasi yang tidak bisa digantikan oleh apapun.

“Jika pemprov tidak berani, maka masyarakat hanya akan menyaksikan kemenangan di atas kertas, sementara disisi lain rakyat terus membayar ongkos sosial dari ketidakberanian negara melindungi asetnya sendiri,” tutupnya.(adib)

Tags: Ikhsan Ahmadpemprov bantenPengelolaan aset
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

BERBINCANG : Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, berbincang dengan masyarakat saat melakukan reses. (ISTIMEWA)
Banten Region

Soal Penyerobotan Situ Rancagede Jakung, DPRD Desak Pemprov Banten Hitung Kerugian

Senin, 22 Jun 2026 21:45 WIB
TINJAU PEMBANGUNAN - Gubernur Banten Andra Soni, meninjau pembangunan jalan di wilayah Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gubernur Banten Klaim Jalan Poros Desa Sebagai Akses Memudahkan Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 21:41 WIB
KLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang
Headline

KLH Turun Tangan Usut Maraknya TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang

Senin, 22 Jun 2026 21:35 WIB
Kejari Kota Tangerang Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Operasional Pesawat Angkasa Pura Kargo
Headline

Kejari Kota Tangerang Sita 42 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Operasional Pesawat Angkasa Pura Kargo

Senin, 22 Jun 2026 20:13 WIB
Gubernur Banten Tegaskan Pelanggar SPMB Ditindak
Banten Region

Gubernur Banten Tegaskan Pelanggar SPMB Ditindak

Senin, 22 Jun 2026 18:42 WIB
DPRD Lebak dan Pemkab Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan
Banten Region

DPRD Lebak dan Pemkab Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Transparan

Senin, 22 Jun 2026 18:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dengar Ucapan Kasar, Pemuda di Cibodas Kota Tangerang Tusuk Teman Hingga Tewas

Dengar Ucapan Kasar, Pemuda di Cibodas Kota Tangerang Tusuk Teman Hingga Tewas

Rabu, 17 Jun 2026 18:36 WIB
Ledakan Picu Kebakaran di Lapak Limbah Curug Tangerang, Lima Unit Damkar Dikerahkan

Ledakan Picu Kebakaran di Lapak Limbah Curug Tangerang, Lima Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 21 Jun 2026 20:12 WIB
Keluarga Soroti Pelayanan IGD RS Misi Lebak, Sebut Pasien Disuruh Pulang Saat Masih Sakit

Keluarga Soroti Pelayanan IGD RS Misi Lebak, Sebut Pasien Disuruh Pulang Saat Masih Sakit

Sabtu, 20 Jun 2026 14:55 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Lantik 10 Jurusita Pajak, Bupati Tangerang Tekankan Profesionalisme

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.