SATELITNEWS.COM, SERANG — DPRD Banten, mendukung desakan dilakukannya penghitungan kerugian akibat penyerobotan Situ Rancagede, Jakung. Tindakan itu dilakukan, sebagai upaya pengembalian kerugian dan hukuman kepada pihak swasta karena melakukan pelanggaran.
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo, mendukung penggerak sosial yang menuntut adanya penghitungan kerugian, akibat beralih fungsinya situ Rancagede, Jakung tersebut. Selain sebagai efek jera, juga agar kedepan tidak ada lagi pihak yang melakukan penyerobotan lahan.
“Setuju, perlu ada langkah tegas dan jelas, mengingat lahan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial. Jadi harus benar-benar penanganannya, jangan sampai selesai begitu saja,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Eko, penghitungan ganti rugi tersebut harus dilakukan, agar harkat dan martabat Pemprov Banten tidak dianggap remeh oleh perusahaan swasta. Jangan sampai, persoalan tersebut melahirkan stigma bahwa Pemprov Banten tidak memiliki kekuatan hukum.
“Bila memang bisa memperoleh ganti rugi, atau mengembalikan fungsi lahan seperti awal tentunya baik bagi Pemprov, dalam rangka mengamankan aset Banten,” tambahnya.
Eko mengingatkan, tindakan tegas itu harus dilakukan terhadap semua aset yang diserobot oleh pihak lain, sebagai bentuk kedewasaan bernegara. Selama ini, banyak pemerintah daerah yang tidak berdaya apabila berurusan dengan perusahaan swasta.
Baca Juga: Langkah Tegas Pemprov Banten Dipertanyakan, Terkait Perampasan Aset Rancagede Jakung
“Tidak hanya Situ Ranca Gede, tapi juga aset-aset lainnya yang juga dikhawatirkan memiliki persoalan yang sama. Supaya kedepan, tidak ada lagi yang berani mengganggu dan mengusik aset milik kita,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, nyali atau keberanian Pemprov Banten terkait ganti kerugian akibat perampasan aset Situ Rancagede, Jakung, oleh pihak Moderen Cikande. Buktinya, sampai saat ini Pemprov Banten belum melakukan tindakan apapun, selain bangga atas kemenangan ditingkat kasasi.
Diketahui, pada putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 Pemprov Banten, memenangkan perkara kepemilikan aset Situ Rancagede Jakung. Meski demikian, Pemprov Banten belum membuka lembaran baru termasuk penghitungan kerugian, akibat perubahan bentuk situ tersebut.
Perubahan luas lahan itu sekira lebih dari 20 hektare dari total 32 hektare aset yang ada. Kondisi yang semula situ berubah menjadi banyak bangunan moderen oleh pihak Moderen Cikande, termasuk oleh PT Charoen Pokphand Indonesia dan beberapa perusahaan lain.
Anggota Koalisi Pemerhati dari Brigade Nusantara (Brinus) Gaos Alam, mendesak agar Pemprov Banten menghitung kerugian yang ditimbulkan dan menuntut semua pihak terkait melakukan ganti rugi.
Oleh karena, lahan milik negara tersebut selama ini diduga telah dimanfaatkan secara bebas, untuk kepentingan komersial oleh pihak PT. Modernland, tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada negara.
Baca Juga: Sering Jadi Temuan BPK, DPRD Soroti Pengelolaan Keuangan Pemprov Banten
“Pemprov harus tegas,” imbuhnya. (adib)
