SATELITNEWS.COM, SERANG – Nyali atau keberanian Pemprov Banten, terkait ganti kerugian akibat perampasan aset Situ Rancagede Jakung oleh pihak Moderen Cikande. Buktinya, sampai saat ini Pemprov Banten belum melakukan tindakan apapun, selain bangga atas kemenangan ditingkat kasasi.
Diketahui, pada putusan kasasi Nomor 6 K/TUN/2026 Pemprov Banten, memenangkan perkara kepemilikan aset Situ Rancagede Jakung. Meski demikian, Pemprov Banten belum membuka lembaran baru termasuk penghitungan kerugian akibat perubahan bentuk situ tersebut.
Perubahan luas lahan itu, sekira lebih dari 20 hektare dari total 32 hektare aset yang ada. Kondisi yang semula situ berubah menjadi banyak bangunan moderen oleh pihak Moderen Cikande, termasuk oleh PT Charoen Pokphand Indonesia dan beberapa perusahaan lain.
Anggota Koalisi Pemerhati dari Brigade Nusantara (Brinus) Gaos Alam, mendesak agar Pemprov Banten menghitung kerugian yang ditimbulkan, dan menuntut semua pihak terkait melakukan ganti rugi.
Oleh karena, lahan milik negara tersebut selama ini diduga telah dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan komersial oleh pihak PT. Modernland tanpa memberikan kontribusi apa pun kepada negara. “Pemprov harus tegas,” katanya.
Pria yang akrab disapa BG ini mengingatkan agar Pemprov mengambil langkah tegas, karena sengketa tersebut telah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA). Kemenangan hukum tersebut, harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.
Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengembangan Pariwisata
Apabila dibiarkan terlalu lama, status hukum lahan akan kembali menjadi bias dan memberikan celah bagi pihak lain untuk mengklaim atau menyalahgunakan aset tersebut. Tindakan tegas itu juga, bisa dijadikan sebagai momentum untuk memberikan efek jera kepada semua pihak yang mencoba menyerobot aser Pemprov Banten.
”Terkait Situ Ranca Gede ini agar Biro Hukum punya langkah-langkah yang konkret, langkah-langkah yang pasti, yang positif. Karena kalau ini tidak segera dilakukan walaupun sudah dimenangkan dan hasil petun, serta MA ini akan bisa bias lagi apabila 6 bulan berturut-turut tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Dia mempertanyakan keberanian Pemprov Banten untuk melayangkan tuntutan ganti rugi kepada semua pihak swasta tersebut. Mengingat aset negara telah dikuasai dan dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian negara.
“Harus menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut karena selama sekian puluh tahun aset negara ini dipakai oleh mereka, nah ini kan ada sebuah kerugian dong,” tegasnya.
BG menekankan, kepemilikan di atas kertas tidak cukup untuk mengamankan aset. Kata dia, Pemprov Banten harus melakukan penguasaan secara fisik agar lahan tersebut benar-benar dapat kembali ke tangan negara.
“Gimana kuasainya? Ya harus kita lakukan eksekusi. Harus segera dilakukan eksekusi. Karena posisi lahan hari ini sedang ditempati oleh pihak perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga: Temuan BPK Berulang, Tata Kelola dan Kepatuhan Pemprov Banten Dinilai Lemah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Furqon menjelaskan, usai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), situ Ranca Gede sudah menjadi milik Pemprov Banten. Saat ini, Pemprov Banten sedang menyusun strategi tindak lanjut atas permasalahan aset yang bernilai sekira Rp1 Triliun tersebut.
“Namun bagaimanapun ini harus hati-hati, kami sekarang sedang mengkaji kira-kira skenario apa yang akan kita lakukan dan kita sudah meminta kepada dinas teknis untuk melakukan itu,” imbuhnya. (adib)
