Sabtu, 20 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang

Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 20 Jun 2026 20:47 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menindaklanjuti perintah langsung dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, untuk merespons cepat laporan keluhan masyarakat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bergerak taktis menyegel PT BPE, sebuah pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan warga mengenai bau menyengat yang mengganggu permukiman. Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi izin kelayakan operasional yang sah.

Kegiatan pengawasan lapangan hingga penyegelan PT BPE dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan.

Pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 ini, terbukti melakukan pelanggaran fatal meskipun telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Di sela-sela memimpin penyegelan, Rizal Irawan menegaskan bahwa PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum operasional berjalan.

Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga: 400 Pelajar Ikuti Persami Korps Kadet di Tangerang, Ditempa Jadi Generasi Nasionalis

Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali.

Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

BeritaTerbaru

Jumling di Kronjo, Bupati Tangerang Tampung Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Masjid

Jumling di Kronjo, Bupati Tangerang Tampung Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Masjid

Sabtu, 20 Jun 2026 10:25 WIB
Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tigaraksa Tangerang, Sopir Innova Diperiksa Polisi

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tigaraksa Tangerang, Sopir Innova Diperiksa Polisi

Sabtu, 20 Jun 2026 10:11 WIB
Sinar Mas Land Kantongi Gelar FIABCI ke-12

Sinar Mas Land Kantongi Gelar FIABCI ke-12

Sabtu, 20 Jun 2026 10:05 WIB

Kasus Dugaan Sewa Pesawat Fiktif, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS

Jumat, 19 Jun 2026 17:47 WIB

Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas. Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.

Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rizal Irawan.

Penyegelan tegas ini menjadi bukti, bahwa KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Kini saatnya kita bergerak bersama.

“KLH/BPLH membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam sistem pengawasan lingkungan. Jika Anda melihat, mendengar, atau merasakan dampak pencemaran di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui kanal pelayanan publik resmi kami. Bersama kita kawal kepatuhan industri demi mewujudkan masa depan lingkungan Indonesia yang bersih, sehat, dan lestari,” tutupnya. (klh/dit)

Baca Juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan Daan Mogot Tangerang, Pengendara Motor Terluka Ringan

Tags: kabupaten tangerangKLHMenteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerangtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang
Kabupaten Tangerang

Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang

Jumat, 19 Jun 2026 14:51 WIB
Headline

Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda, Pedagang Tetap Dipindahkan

Jumat, 19 Jun 2026 12:34 WIB
Headline

Pria Tewas Tersetrum di Pamulang, Damkar Tangsel Bongkar Plafon untuk Evakuasi Korban

Jumat, 19 Jun 2026 12:29 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut Ganjil Genap Masih Pembahasan
Kota Tangerang

Soroti Pengelolaan Aset, Tasril Jamal Minta BPKD Kota Tangerang Lebih Kreatif Gali

Jumat, 19 Jun 2026 10:02 WIB
Sudah 8 Kali, Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak
Headline

Sudah 8 Kali Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak

Kamis, 18 Jun 2026 19:25 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Preview Brasil vs Haiti, Bangkit Atau Tersingkir

Preview Brasil vs Haiti, Bangkit Atau Tersingkir

Kamis, 18 Jun 2026 18:18 WIB
MONITORING - Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, memberikan teguran terhadap sejumlah pedagang di Pasar Baros yang menjual Minyakita, Senin (15/6/2026). (ISTIMEWA)

Jual MinyaKita Diatas HET, Diskoumperindag Beri Peringatan Pedagang Di Pasar Baros

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB
Rp 1,42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Selasa, 16 Jun 2026 14:30 WIB
Kota Tangerang Raih 1 Emas dan 2 Perunggu di POPDA XII Banten 2026

Kota Tangerang Raih 1 Emas dan 2 Perunggu di POPDA XII Banten 2026

Rabu, 17 Jun 2026 18:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.