Kamis, 1 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang

Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 20 Jun 2026 20:47 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menindaklanjuti perintah langsung dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, untuk merespons cepat laporan keluhan masyarakat, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) bergerak taktis menyegel PT BPE, sebuah pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan warga mengenai bau menyengat yang mengganggu permukiman. Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa mengantongi izin kelayakan operasional yang sah.

Kegiatan pengawasan lapangan hingga penyegelan PT BPE dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), Rizal Irawan.

Pabrik pemanfaatan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) berkapasitas 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 ini, terbukti melakukan pelanggaran fatal meskipun telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Di sela-sela memimpin penyegelan, Rizal Irawan menegaskan bahwa PT BPE belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum operasional berjalan.

Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH), dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga: Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Kelola Sampah Berkelanjutan

Selain tidak memiliki izin operasional kelayakan, pelanggaran di lapangan menunjukkan cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara. Akibatnya, gas buang dari proses produksi terlepas langsung ke udara ambien tanpa kendali.

Untuk membuktikan tingkat kebauan, tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni langsung di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

BeritaTerbaru

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

Kamis, 1 Okt 2026 21:15 WIB
BRIN Nilai Aplikasi SIDONI PMI Kabupaten Tangerang Bisa Digunakan di Tingkat Nasional

BRIN Nilai Aplikasi SIDONI PMI Kabupaten Tangerang Bisa Digunakan di Tingkat Nasional

Kamis, 1 Okt 2026 21:06 WIB
Polisi Cocokkan DNA Kerangka Manusia di Pasar Kemis dengan Laporan Orang Hilang

Polisi Cocokkan DNA Kerangka Manusia di Pasar Kemis dengan Laporan Orang Hilang

Kamis, 1 Okt 2026 21:01 WIB
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK Melalui Sahabat Pasyandu

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK Melalui Sahabat Pasyandu

Kamis, 1 Okt 2026 20:57 WIB

Tak hanya mencemari udara, petugas juga menemukan adanya tindakan pembuangan ilegal (dumping) limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, yang meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas. Kejahatan lingkungan ini diperparah dengan temuan air limpasan yang telah terkontaminasi pelumas bekas, mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, yang mengindikasikan terjadinya pencemaran air permukaan.

Menteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerang
“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan kepada perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Rizal Irawan.

Penyegelan tegas ini menjadi bukti, bahwa KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Kini saatnya kita bergerak bersama.

“KLH/BPLH membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam sistem pengawasan lingkungan. Jika Anda melihat, mendengar, atau merasakan dampak pencemaran di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui kanal pelayanan publik resmi kami. Bersama kita kawal kepatuhan industri demi mewujudkan masa depan lingkungan Indonesia yang bersih, sehat, dan lestari,” tutupnya. (klh/dit)

Baca Juga: Pimpin ICMI Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031, Hamdani Siapkan Lima Program Pancabakti

Tags: kabupaten tangerangKLHMenteri LH Tugaskan Deputi Gakkum Segel Pabrik Pemanfaatan Oli Bekas Ilegal di Panongan Tangerangtangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Serapan APBD Belum Optimal, DPRD Minta Evaluasi OPD
Kota Tangerang

Serapan APBD Belum Optimal, DPRD Minta Evaluasi OPD

Kamis, 1 Okt 2026 20:20 WIB
Seraphim Hadirkan Layanan Kesehatan Otak dan Tidur Pertama Berstandar Internasional
Kabupaten Tangerang

Seraphim Hadirkan Layanan Kesehatan Otak dan Tidur Pertama Berstandar Internasional

Kamis, 1 Okt 2026 19:33 WIB
Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
Kabupaten Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 1 Okt 2026 18:38 WIB
Bupati Tangerang Resmikan Rumah Siti Rahmawati, Dibangun Lewat Gotong Rotong Tanpa APBD
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Resmikan Rumah Siti Rahmawati, Dibangun Lewat Gotong Rotong Tanpa APBD

Kamis, 1 Okt 2026 18:25 WIB
Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara
Banten Region

Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara

Kamis, 1 Okt 2026 18:17 WIB
Tiga Gembok Jebol, Brankas Emas Digondol, Maling Beraksi di Kelapa Dua Tangerang
Kabupaten Tangerang

Tiga Gembok Jebol, Brankas Emas Digondol, Maling Beraksi di Kelapa Dua Tangerang

Kamis, 1 Okt 2026 18:16 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

PELUNCURAN QRIS SAMLING : Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah (tengah), mengikuti peluncuran QRIS Samling. (ISTIMEWA)

Mudahkan Pembayaran PKB, Pemprov Banten Luncurkan QRIS Samling

Sabtu, 26 Sep 2026 17:12 WIB
RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
7 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Ngamar oleh Satpol PP Kota Tangerang

7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Tangerang Terciduk Ngamar

Minggu, 27 Sep 2026 12:57 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana, menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Kewenangan 1.200 Guru P3K Bakal Ditarik Pusat, Pemprov Banten Masih Menunggu Regulasi

Rabu, 30 Sep 2026 17:28 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.