SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan USD, SGD, dan perhiasan yang diduga emas di Kanwil BPN Jawa Timur. Temuan itu diperoleh dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Dalam penggeledahan Kamis (24/9/2026), penyidik mengamankan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga emas. Sebelumnya, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dari Kanwil BPN Jatim yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
“Ada lembaran USD dan SGD. Penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Budi mengatakan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan. Ia berharap tidak ada lagi setoran ilegal dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Budi mengatakan temuan valuta asing menjadi petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan penerimaan tunai dalam bentuk valas. Asal-usul, tujuan, pihak yang menerima, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung masih ditelusuri.
Baca Juga: Nusron Muncul di DPR, KPK Geledah Kantor PT Summarecon di Bogor
“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujar Budi.
KPK juga menelusuri sejumlah perhiasan yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah. Budi mengatakan penyidik menduga perhiasan tersebut diperoleh dari uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Penyidik juga mendalami alasan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” ujarnya.
Temuan tersebut muncul dalam rangkaian penggeledahan setelah OTT KPK pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai orang
kepercayaan menteri.
Baca Juga: KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB
Menurut konstruksi KPK, perkara bermula dari pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB, KPK menduga Sontang Coin melalui Erwin meminta fee berkode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Sebesar Rp200 juta dari uang tersebut diduga diserahkan Erwin kepada Sontang Coin untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut di Jawa Timur. Pada 23 September, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, Kamis (24/9), penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur. Dari lokasi terakhir, penyidik mengamankan uang tunai, USD, SGD, dan sejumlah perhiasan yang diduga emas. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui asal-usul dan tujuannya. (rmg/xan)















