SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sepekan setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid kembali terlihat di DPR, Senin (21/9). Menteri ATR/BPN itu sempat “menghilang” dan absen dalam dua agenda DPR berturut-turut pasca-OTT KPK pada 14 September 2026.
Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, dalam rangkaian penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang turut menyeret nama Nusron.
“Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9).
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan perkara pembukaan blokir sebagian tanah yang masih bersengketa antara PT Summarecon dan warga.
Penggeledahan berlangsung di kawasan perumahan Summarecon Bogor, tepatnya di gedung Marketing Gallery. Beberapa mobil yang biasa digunakan KPK terparkir di halaman gedung. Selain petugas keamanan Summarecon, personel kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi.
Keberadaan Nusron dalam agenda DPR sebelumnya memang sempat menjadi perhatian. Pada Selasa (15/9), ia absen dalam rapat mengenai pengelolaan barang milik daerah dan aset BUMD. Dalam rapat mengenai penetapan dan penyesuaian RKA K/L 2027 setelah pembahasan Badan Anggaran sehari kemudian, Nusron juga tidak muncul.
Baca Juga: KPK Geledah ATR/BPN, Kasus Dugaan Suap HGB
Nusron baru muncul di ruang publik pada Jumat (18/9). Saat itu, ia mengatakan kementeriannya akan mengikuti proses yang dilakukan KPK dan menghormati kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Pada Senin (21/9), Nusron hadir dalam rapat pleno Baleg tentang persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna.
Usai rapat, Nusron sempat meminta wartawan memberinya jalan ketika hendak meninggalkan lokasi. “Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” katanya.
Ia kemudian menolak menguraikan perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK. “Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.
Di tengah sorotan terhadap perkara tersebut, Nusron juga menjelaskan pengunduran dirinya dari kepengurusan DPP Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Golkar M Sarmuji sebelumnya menyatakan Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai lebih dari enam bulan lalu.
Baca Juga: Fahd A Rafiq Bakal Dituntut Hukuman Lebih Berat
“Kalau soal itu kami sudah lama diskusi dengan Pak Bahlil dari tahun lalu. Selebihnya lebih baik tanyakan sama Pak Bahlil selaku ketua umum. Kami sudah pernah diskusi masalah itu lama,” katanya.
Perkara ini mencuat setelah OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Sebanyak 19 orang diamankan, dengan uang sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam operasi tersebut.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang yang dipercaya Menteri Nusron. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Terkait OTT, uang tunai ditemukan di sejumlah lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik mengamankan Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981. Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, di rumah Kepala Seksi Zimamun Ni’am Aulawi Rp8 juta, serta di rumah Sontang Rp49,5 juta.
KPK lalu melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September. Tiga ruang Direktorat Jenderal di sana digeledah.
Sehari kemudian, kantor Summarecon di Jakarta Timur digeledah. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan Summarecon terkait PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Pada Jumat (18/9) sore, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Penyidik menemukan bukti percakapan yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK belum mengungkap ke mana uang tersebut mengalir. Budi mengatakan bukti tersebut masih dianalisis sehingga belum dapat menjelaskan posisi Lampri dalam dugaan aliran uang itu, termasuk apakah sebagai penerima atau pemberi.
Menurut Budi, temuan dalam penggeledahan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Tentu juga nanti butuh permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan,” ujarnya. (rmg/xan)
















